Alamsyah menyebut sebanyak 74 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan jasa asuransi diterimanya sepanjang 2019. Dari total laporan tersebut dirinya menyimpulkan setidaknya ada empat area investigasi yang akan didalaminya.
"Akan kami panggil OJK karena ada gejala regulasi yang makin hari makin aneh," sebut Alamsyah di kantor Ombudsman RI di bilangan Kuningan, Jakarta, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemeriksaan tata kelola perusahaan perasuransian. Ombudsman menyatakan perlunya revisi tata kelola dalam badan OJK dari keberadaan komisaris rangkap jabatan, sistem pengawasan internal, dan sistem rekrutmen direksi dan komisaris.
Di kesempatan terpisah, Alamsyah mengatakan terjadi pembiaran atas absennya direktur kepatuhan di beberapa BUMN asuransi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Kewajiban Perusahaan Asuransi dalam Penempatan Direksi Kepatuhan.
"Kemudian juga kenapa sistem rekrutmen direksi dan komisaris kok diubah dari fit and proper test ke persetujuan? Akan dicek kenapa," paparnya.
"Kami ingin mengetahui kenapa PP ini diterbitkan sehingga menjadi kendala OJK mengawasi Asabri sebagai pengawas," ucapnya.
Keempat, peninjauan terhadap perlindungan data transaksi di Bursa. Seluruh transaksi investasi yang tercatat di Kustodian Sentrak Efek Indonesia (KSEI) akan dianalisis oleh pihaknya. Selain itu, disebutkan bahwa tidak ditutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap Kementerian terkait untuk peninjauan lebih menyeluruh.
"Kami akan pastikan jangan sampai transaksi elektronik (bukti) dimusnahkan, tidak terbayang kalau dimusnahkan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/sfr)