Ombudsman Soroti Empat Hal dalam Investigasi Soal Asuransi

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 18:35 WIB
Ombudsman akan mendalami empat aspek dalam proses investasi penyebab gagal bayar di industri asuransi.
Ombudsman menyorot empat aspek dalam menginvestigasi pangkal persoalan di industri asuransi. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI tengah menggelar investigasi terkait pangkal masalah gagal bayar di berbagai perusahaan asuransi. Memasuki babak baru, Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan investigasi ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alamsyah menyebut sebanyak 74 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan jasa asuransi diterimanya sepanjang 2019. Dari total laporan tersebut dirinya menyimpulkan setidaknya ada empat area investigasi yang akan didalaminya.

"Akan kami panggil OJK karena ada gejala regulasi yang makin hari makin aneh," sebut Alamsyah di kantor Ombudsman RI di bilangan Kuningan, Jakarta, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, investigasi pengaturan dan pengawasan oleh OJK. Pemeriksaan ini disebut Alamsyah untuk memberi kesempatan kepada OJK untuk menjawab tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Alamsyah mengatakan standar publikasi laporan keuangan yang selama ini menjadi acuan masyarakat tidak memadai dan tidak cukup untuk mengontrol investasi yang dilakukan.

"Ombudsman akan lihat standar publikasi laporan keuangan, ini penting karena jika publik hanya diberi laporan keuangan selembar, kita tidak bisa mengontrol investasi (yang dilakukan) ke mana," jelas Alamsyah.

Kedua, pemeriksaan tata kelola perusahaan perasuransian. Ombudsman menyatakan perlunya revisi tata kelola dalam badan OJK dari keberadaan komisaris rangkap jabatan, sistem pengawasan internal, dan sistem rekrutmen direksi dan komisaris.

Di kesempatan terpisah, Alamsyah mengatakan terjadi pembiaran atas absennya direktur kepatuhan di beberapa BUMN asuransi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Kewajiban Perusahaan Asuransi dalam Penempatan Direksi Kepatuhan.

"Kemudian juga kenapa sistem rekrutmen direksi dan komisaris kok diubah dari fit and proper test ke persetujuan? Akan dicek kenapa," paparnya.

Ketiga, keberadaan PP Nomor 102 Tahun 2015 yang menjadi batu sandungan untuk OJK melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas PT Asabri (Persero). Selain OJK, Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan pihak terkait yang menerbitkan PP tersebut.

"Kami ingin mengetahui kenapa PP ini diterbitkan sehingga menjadi kendala OJK mengawasi Asabri sebagai pengawas," ucapnya.

Keempat, peninjauan terhadap perlindungan data transaksi di Bursa. Seluruh transaksi investasi yang tercatat di Kustodian Sentrak Efek Indonesia (KSEI) akan dianalisis oleh pihaknya. Selain itu, disebutkan bahwa tidak ditutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap Kementerian terkait untuk peninjauan lebih menyeluruh.

"Kami akan pastikan jangan sampai transaksi elektronik (bukti) dimusnahkan, tidak terbayang kalau dimusnahkan," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER