Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad mengatakan garam berkadar Natrium Chloride (NaCl) 97 persen atau lebih yang tak diproduksi di dalam negeri ada di pasar bebas.
"Temuan signifikan dari hasil KPPU ternyata garam yang diperoleh importir bisa diperdagangkan secara bebas," ujarnya, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Garam lokal tidak terserap, harga jatuh. Oversupply, harus ditekan penyerapan (garam lokal), kalau tidak bisa masuk penambak, kita ke industri, bagaimana?" kata Komisioner KPPU Guntur Saragih.
Lihat juga:Erick Thohir soal Mafia di BUMN: Kita Sikat |
Dalam mencegah garam industri merembes ke garam konsumsi, seharusnya garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna dan bukan konsumen lainnya.
Lebih lanjut, Guntur menuturkan butuh akurasi data neraca garam nasional. Hal ini diperlukan guna memastikan akurasi angka kebutuhan garam industri tertentu yang belum bisa disediakan penambak lokal.
Dalam mengentaskan permasalahan rendahnya harga pembelian garam petambak dan tingginya harga garam konsumsi di pengecer, KPPU menilai pemerintah perlu memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok dan penting (Bapokting).
Dengan demikian, harga acuan garam di tingkat petambak dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di konsumen dapat ditetapkan.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)