KPPU Temukan Garam Impor 'Tercecer' di Pasar

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2020 20:28 WIB
KPPU menduga pasokan berlebih membuat garam impor merembes ke pasar.
KPPU menduga pasokan berlebih membuat garam impor merembes ke pasar. (ANTARA FOTO/Adhitya Hendra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan garam impor merembes ke pasar. Padahal, garam impor itu disediakan untuk pemenuhan bahan baku dan bahan penolong industri.

Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad mengatakan garam berkadar Natrium Chloride (NaCl) 97 persen atau lebih yang tak diproduksi di dalam negeri ada di pasar bebas.

"Temuan signifikan dari hasil KPPU ternyata garam yang diperoleh importir bisa diperdagangkan secara bebas," ujarnya, Selasa (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2019, garam impor hanya dapat didistribusikan ke perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan impor dari menteri.

Menurut Taufik, merembesnya garam impor ke pasar bebas karena pasokan yang berlebih. Hal itu dikarenakan ketidaksesuaian antara data pengajuan impor dan distribusi.

Ia menyebut saat ini terdapat pasokan garam melimpah yang mengakibatkan anjloknya harga garam di penambak. Dalam temuannya, KPPU mencatat harga garam berada di kisaran Rp300-Rp400 per kilogram (kg). Bahkan, harga terendah menyentuh Rp150 per kg.

"Garam lokal tidak terserap, harga jatuh. Oversupply, harus ditekan penyerapan (garam lokal), kalau tidak bisa masuk penambak, kita ke industri, bagaimana?" kata Komisioner KPPU Guntur Saragih.

Di kesempatan yang sama, KPPU memaparkan rekomendasi pertimbangan kepada pemerintah. Salah satunya ialah pengendalian importasi garam industri melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam dan bukan lewat importir.

Dalam mencegah garam industri merembes ke garam konsumsi, seharusnya garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna dan bukan konsumen lainnya.

Lebih lanjut, Guntur menuturkan butuh akurasi data neraca garam nasional. Hal ini diperlukan guna memastikan akurasi angka kebutuhan garam industri tertentu yang belum bisa disediakan penambak lokal.

Taufik mencontohkan pada 2019 terjadi konsolidasi di beberapa industri yang menghasilkan kesepakatan di antara beberapa industri untuk menyerap garam lokal. Penyerapan sebesar 975 ribu ton disebutnya berhasil diserap oleh industri pengasinan ikan, pakan ternak, dan penyamakan kulit.

Dalam mengentaskan permasalahan rendahnya harga pembelian garam petambak dan tingginya harga garam konsumsi di pengecer, KPPU menilai pemerintah perlu memasukkan garam sebagai bagian dari bahan pokok dan penting (Bapokting).

Dengan demikian, harga acuan garam di tingkat petambak dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di konsumen dapat ditetapkan.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER