Bambang mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru meluncurkan aturan teknis untuk diskon pajak jumbo bagi perusahaan yang berinvestasi pada bidang vokasi. Insentif pajak itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang diterbitkan pada September 2019 lalu.
"Kami menunggu PMK karena yang ada baru Peraturan Pemerintah (PP) dan itu tidak operasional. Apalagi kalau urusan pajak banyak detail sehingga harus ada peraturan operasional yaitu PMK," katanya, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan (semester I), harusnya bisa karena semu aspek dari PMK sudah siap tinggal pengundangan dan pemahaman di tingkat operasional," paparnya.
Lihat juga:Erick Thohir Copot Dua Direksi Asabri |
Bambang menargetkan melalui pemberian pelonggaran pajak itu, kontribusi sektor swasta kepada pendanaan riset meningkat kurang lebih 20 persen dalam lima tahun. Ia mengungkapkan porsi swasta saat ini hanya sekitar 20 persen.
Mayoritasnya atau sekitar 80 persen masih disuntik oleh pemerintah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Paling tidak dalam lima tahun yang ingin saya kejar paling tidak swasta naik menuju 40 persen, sehingga peran pemerintah turun menjadi 60 persen, tapi bukan berarti anggaran diturunkan," ujarnya.
Sedangkan Indonesia, lanjutnya, cenderung menjadi pasar karena faktor penduduknya yang banyak.
"Jadi kita tidak boleh keburu puas dengan pasar di Indonesia, karena nilai tambah besar bukan pada pasar tapi pada pengembangan produk melalui R&D," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)