Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) sebagai pengantar draf tersebut. Selain itu, lembaga legislatif juga sudah memenuhi keinginan kepala negara agar omnibus law di bidang perpajakan itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum juga memberikan draf omnibus law karena masih perlu waktu untuk mempelajari mekanisme pembahasan ke depan. Pasalnya, Jokowi ingin pembahasan omnibus law bisa tuntas hanya dalam kurun waktu 100 hari kerja sejak draf diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan menambahkan lembaga legislatif sudah menjelaskan mekansimenya kepada Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah. Dengan begitu, DPR tinggal menunggu hingga Supres dan draf benar-benar diberikan.
"Saya akan tunggu dulu draf ini disampaikan oleh pemerintah secepat-cepatnya, setelah itu kami ikuti proses mekanisme yang ada," katanya.
Kendati begitu, Puan menampik bila pertemuan dengan Sri Mulyani merupakan bentuk lobi dari Jokowi agar DPR benar-benar bisa meloloskan omnibus law hanya dalam 100 hari kerja. Bahkan, ia mengaku pemerintah tidak perlu melobi DPR seperti itu karena hubungan kedua mitra dan pembahasan omnibus law ke depan akan dilakukan secara transparan kepada publik.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pembahasan ini karena memang semangatnya untuk kebaikan perekonomian dan investasi serta membuka lapangan kerja dan tentu saja menggeliatkan sektor riil," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)