Menurutnya, ketimbang mengalihkan wewenang, sebaiknya Kemenhub dan Polri melakukan kolaborasi. Ia menilai selama ini Polri telah menjalankan kewajiban pengurusan SIM dan STNK tersebut dengan baik.
"Kami lebih bagus melakukan kolaborasi, tentang siapa yang melakukan itu lebih bagus yang punya kelembagaan. Apa yang sudah dilakukan sekarang sudah baik, lalu mengapa sesuatu yang baik diubah?" katanya, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Changi Airports Resmi Kelola Bandara Komodo |
Sebagaimana diketahui, pengelolaan jembatan timbang dan terminal merupakan wewenang Kemenhub. Budi Karya mengaku telah berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Saya minta tolong agar di jembatan timbang dan terminal kami memiliki kewenangan yang sama dengan polisi karena di situ kami melakukan law enforcement, tentunya nanti di-back-up oleh polisi," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, wacana tentang pengalihan pembuatan SIM-STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Anggota DPR, kata Nurhayati, menilai Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM. Sehingga, DPR mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kemenhub.
Pengalihan itu, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati.
(sfr/ulf)