Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait mencuatnya rencana pengalihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (
SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) dari sebelumnya oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, ketimbang mengalihkan wewenang, sebaiknya Kemenhub dan Polri melakukan kolaborasi. Ia menilai selama ini Polri telah menjalankan kewajiban pengurusan SIM dan STNK tersebut dengan baik.
"Kami lebih bagus melakukan kolaborasi, tentang siapa yang melakukan itu lebih bagus yang punya kelembagaan. Apa yang sudah dilakukan sekarang sudah baik, lalu mengapa sesuatu yang baik diubah?" katanya, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan Polri telah memiliki jangkauan kelembagaan hingga ke tingkat kecamatan. Hal tersebut memudahkan Polri untuk melayani pengurusan SIM dan STNK bagi masyarakat. Kondisi ini berbeda dengan kementeriannya yang tidak memiliki perwakilan hingga ke tingkat kecamatan.
"Sehingga menjadi tidak efisien kalau saya mesti membuat lembaga baru di sana, jadi ini tentang efisiensi dan kompetensi," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta dukungan penindakan hukum (
law enforcement) di kawasan terminal dan jembatan timbang dari pihak Polri.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan jembatan timbang dan terminal merupakan wewenang Kemenhub. Budi Karya mengaku telah berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Saya minta tolong agar di jembatan timbang dan terminal kami memiliki kewenangan yang sama dengan polisi karena di situ kami melakukan
law enforcement, tentunya nanti di-
back-up oleh polisi," katanya.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, wacana tentang pengalihan pembuatan SIM-STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Anggota DPR, kata Nurhayati, menilai Polri belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM. Sehingga, DPR mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kemenhub.
Pengalihan itu, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati.
(sfr/ulf)