Peringkat ini naik dibandingkan tahun 2014 sejak Jokowi pertama kali menjabat yakni di posisi 120.
"Kalau dilihat dari 2014 berada pada posisi di 120, sebuah lompatan yang baik. Tapi saya minta agar kita berada pada posisi 40. Untuk itu saya menekankan beberapa hal," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait 'Akselerasi Peringkat Kemudahan Berusaha' di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, permasalahan izin bangunan atau dealing with construction permit yang berada di posisi 110. Selanjutnya pencatatan tanah dan bangunan atau registering property yang merosot ke posisi 106.
Jokowi juga menyinggung dua komponen di bawah 100 yang peringkatnya merosot. Keduanya yakni kemudahan memperoleh kredit atau getting credit yang turun dari 44 ke 48 dan penyelesaian kepailitan atau resolving insolvency dari posisi 36 ke 38.
Diketahui ada 10 indikator yang menjadi ukuran kemudahan berusaha di suatu negara yakni kemudahan memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mengawasi dan mengevaluasi secara berkala sejumlah komponen yang masih bermasalah.
"Masalah utama yang harus kita benahi adalah prosedur dan waktu yang harus disederhanakan," ucap Jokowi.
Kepala negara menyebutkan, selama ini masih dibutuhkan 11 prosedur dan waktu hingga 13 hari untuk memulai usaha di Indonesia. Dibandingkan dengan China, kata dia, prosedur memulai usaha hanya dibutuhkan empat tahapan dan dapat diselesaikan dalam waktu sembilan hari.
"Artinya kita harus lebih baik dari mereka," tuturnya.
Jokowi juga meminta agar upaya menggenjot peringkat EoDB tidak hanya ditujukan pada pelaku menengah dan besar. Melainkan juga pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan membuka usaha tanpa izin.
"Saya minta perhatian EoDB tidak hanya ditujukan untuk pelaku menengah dan besar, tapi juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil, agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan, baik dalam penyederhanaan atau mungkin tidak usah izin hanya registrasi biasa," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
(psp/age)