RUU Cipta Kerja, Jokowi Ambil Penguasaan Tambang dari Pemda
Jumat, 14 Feb 2020 17:20 WIB
Jokowi melalui RUU Cipta Kerja mengambil alih penguasaan mineral dan batu bara dari tangan pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Dalam draf RUU Cipta Kerja yang didapat CNNIndonesia.com, penguasaan mineral dan batu bara akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara.
Dalam uu yang berlaku sekarang, penguasaan mineral dan batu bara dilakukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Dengan penguasaan tersebut, pemerintah pusat mempunyai kewenangan besar dalam pengelolaan batu bara dan mineral.
Tapi dalam RUU Cipta Kerja, penguasaan panas bumi sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan penguasaan tersebut, pemerintah pusat menguasai kewenangan untuk membuat kebijakan nasional pemanfaatan panas bumi, termasuk mengatur perizinan investasi terkait panas bumi dan pencabutannya.
Selain itu, melalui Omnibus Law Cipta Kerja juga dijelaskan ada perubahan dalam penyediaan tenaga listrik. Dalam aturan terbaru pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertera dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam beleid itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menyediakan tenaga listrik.
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris MenkoPerekonomianSusiwijono atas kebenaran isi drafruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
(aud/agt)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Menerka Nasib MBG usai MK Larang Dana Pendidikan Buat Makan Bergizi
Ekonomi • 1 jam yang laluBos BGN Ancam Pindahkan Pegawai ke Papua Gegara Main HP Saat Rapat
Ekonomi • 2 jam yang laluMRT Dukuh Atas Akan Punya Pedestrian Deck Ramah Difabel Urai Kepadatan
Ekonomi • 54 menit yang laluIHSG Diramal Lesu Jelang Akhir Pekan Ini
Ekonomi • 2 jam yang laluIndustri RI Masih Bergairah di Tengah Ketidakpastian Global
Ekonomi • 4 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK