RUU Cipta Kerja, Jokowi Ambil Penguasaan Tambang dari Pemda
Jumat, 14 Feb 2020 17:20 WIB
Jokowi melalui RUU Cipta Kerja mengambil alih penguasaan mineral dan batu bara dari tangan pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Dalam draf RUU Cipta Kerja yang didapat CNNIndonesia.com, penguasaan mineral dan batu bara akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara.
Dalam uu yang berlaku sekarang, penguasaan mineral dan batu bara dilakukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Dengan penguasaan tersebut, pemerintah pusat mempunyai kewenangan besar dalam pengelolaan batu bara dan mineral.
Tapi dalam RUU Cipta Kerja, penguasaan panas bumi sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan penguasaan tersebut, pemerintah pusat menguasai kewenangan untuk membuat kebijakan nasional pemanfaatan panas bumi, termasuk mengatur perizinan investasi terkait panas bumi dan pencabutannya.
Selain itu, melalui Omnibus Law Cipta Kerja juga dijelaskan ada perubahan dalam penyediaan tenaga listrik. Dalam aturan terbaru pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertera dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam beleid itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menyediakan tenaga listrik.
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris MenkoPerekonomianSusiwijono atas kebenaran isi drafruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
(aud/agt)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Purbaya Respons Zulhas Sebut Anggaran MBG Tak Mungkin Dipangkas
Ekonomi • 2 jam yang laluPurbaya soal BGN Kembalikan Rp70 T ke Prabowo: Uangnya Belum Ada
Ekonomi • 44 menit yang laluBGN Ingatkan Mitra Dapur Tak Kurangi Kualitas MBG Demi Untung Besar
Ekonomi • 3 jam yang laluPurbaya: Saya Enggak Suka Utang Banyak-banyak
Ekonomi • 3 jam yang laluMenteri PU Bangun Dapur MBG 'Plus-plus', Jamin Higienis
Ekonomi • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK