Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat pekerja menilai isi draf
omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini beredar di publik lebih banyak menguntungkan
pengusaha ketimbang
buruh. Masalahnya, ada beberapa kebijakan yang menyejahterakan buruh diubah.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan salah satu poin yang merugikan adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun. Cuti panjang akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hal itu berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, di mana pemberian cuti panjang menjadi salah satu poin dalam beleid tersebut. Minimal, buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai tidak ada itu merugikan. Buruh selama ini sudah hilang interaksi sosialnya. Jangan tenaga buruh mau dikuras," ucap Nining kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (14/2).
Selain itu, pemerintah juga menghapus aturan soal upah yang seharusnya diterima pekerja bila berhalangan tidak masuk kerja. Padahal, dalam aturan yang sekarang berlaku terdapat poin yang menyatakan pekerja yang berhalangan hadir dan tidak bisa bekerja tetap mendapatkan upah.
Ada hitungan yang dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan saat ini. Misalnya, untuk empat bulan pertama, bayaran yang diterima buruh sebesar 100 persen dari upah.
Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.
Namun, dalam draf
Omnibus Law Cipta Kerja, buruh yang berhalangan hadir tidak masuk kerja tetap diberikan upah. Haya saja, tidak ada hitungan seperti aturan yang berlaku sekarang.
"Seharusnya ini tetap ada. Buruh bekerja cukup panjang, jadi ketika sakit menjadi tanggung jawab pengusaha. Terus sekarang aturannya tidak ada," jelas Nining.
Ditambah, pemerintah mengurangi jam kerja buruh menjadi paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Kalau mengacu pada aturan saat ini, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.
Pertama, 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu.
Kedua, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Nining khawatir pengurangan jam kerja ini akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan buruh ke depannya. Misalnya, perusahaan akan menghitung upah berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit. Dengan demikian, pendapatan yang dikantongi buruh juga lebih rendah dari sebelumnya.
"Pengurangan jam kerja tidak masalah asalkan tidak mengurangi pendapatan dan kesejahteraan buruh," tegas dia.
Di sisi lain, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sapto mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan memberikan bonus setelah satu tahun
Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Ia menyatakan beberapa persyaratan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan bonus itu juga sudah tepat.
Ia cukup sadar bahwa pemberian bonus itu merupakan kompensasi atas perubahan formula perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia bilang pekerja juga tak mendapatkan keuntungan banyak dari aturan pesangon yang berlaku saat ini.
Menurut Syukur, aturan sekarang menyatakan pekerja yang sudah menjadi karyawan puluhan tahun berhak mendapatkan pesangon hingga 32 kali gaji.
"Tapi kenyataannya tidak pernah ada yang dapat juga. Perusahaan lebih pintar. Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun jarang yang terkena PHK. Pekerja dibuat bagaimana agar mengundurkan diri, jadi bahasanya bukan PHK," kata dia.
Makanya, ia menilai pemberian bonus sebanyak 5 kali gaji akan menjadi angin surga bagi pekerja lama. Sebab, pesangon yang berkali-kali lipat dari gaji juga tak pernah benar-benar didapatkan oleh pekerja yang terkena PHK.
"Intinya pesangon hingga 32 kali gaji tidak pernah masuk hitungan. Paling tinggi sejauh ini hanya 10 bulan gaji. Jadi pemberian bonus pada awal omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini praktiknya lebih bagus," jelas Syukur.
Dalam draf
Omnibus Law Cipta Kerja dituliskan bahwa bonus 5 kali gaji ternyata hanya diberikan kepada pekerja yang sudah menjadi karyawan selama 12 tahun atau lebih.
[Gambas:Video CNN]Sementara, bagi yang masa kerjanya 9 - 12 tahun hanya diberikan bonus sebesar 4 kali gaji.
Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih sebesar 2 kali gaji. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun hanya satu kali gaji.
(aud/sfr)