Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan salah satu poin yang merugikan adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun. Cuti panjang akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Hal itu berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, di mana pemberian cuti panjang menjadi salah satu poin dalam beleid tersebut. Minimal, buruh mendapatkan jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk empat bulan kedua, bayaran sebesar 75 persen dari upah. Untuk empat bulan ketiga, bayaran sebesar 50 persen dari upah.
Namun, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, buruh yang berhalangan hadir tidak masuk kerja tetap diberikan upah. Haya saja, tidak ada hitungan seperti aturan yang berlaku sekarang.
Ditambah, pemerintah mengurangi jam kerja buruh menjadi paling lama 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu. Kalau mengacu pada aturan saat ini, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.
Pertama, 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Nining khawatir pengurangan jam kerja ini akan berpengaruh pada pendapatan dan kesejahteraan buruh ke depannya. Misalnya, perusahaan akan menghitung upah berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit. Dengan demikian, pendapatan yang dikantongi buruh juga lebih rendah dari sebelumnya.
Di sisi lain, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Syukur Sapto mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan memberikan bonus setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Ia menyatakan beberapa persyaratan yang dibuat pemerintah untuk mendapatkan bonus itu juga sudah tepat.
Ia cukup sadar bahwa pemberian bonus itu merupakan kompensasi atas perubahan formula perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia bilang pekerja juga tak mendapatkan keuntungan banyak dari aturan pesangon yang berlaku saat ini.
Menurut Syukur, aturan sekarang menyatakan pekerja yang sudah menjadi karyawan puluhan tahun berhak mendapatkan pesangon hingga 32 kali gaji.
Makanya, ia menilai pemberian bonus sebanyak 5 kali gaji akan menjadi angin surga bagi pekerja lama. Sebab, pesangon yang berkali-kali lipat dari gaji juga tak pernah benar-benar didapatkan oleh pekerja yang terkena PHK.
"Intinya pesangon hingga 32 kali gaji tidak pernah masuk hitungan. Paling tinggi sejauh ini hanya 10 bulan gaji. Jadi pemberian bonus pada awal omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini praktiknya lebih bagus," jelas Syukur.
Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja dituliskan bahwa bonus 5 kali gaji ternyata hanya diberikan kepada pekerja yang sudah menjadi karyawan selama 12 tahun atau lebih.
[Gambas:Video CNN]
Sementara, bagi yang masa kerjanya 9 - 12 tahun hanya diberikan bonus sebesar 4 kali gaji.
Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih sebesar 2 kali gaji. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun hanya satu kali gaji.