"DPR Komisi XI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, Rabu (19/2).
Namun, cakupan izin tersebut masih mengarah kepada produk plastik secara umum sebagai objek cukai baru. Sedangkan usulan pemerintah mengerucut pada pengenaan cukai kantong plastik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa bukan bahan baku plastik yang dikenai cukai," katanya.
Setelah izin dikeluarkan, anggota dewan juga meminta pemerintah menyusun road map (peta jalan) perluasan barang kena cukai. Akan tetapi, fraksi PKS dan PPP Komisi XI belum memberikan restunya.
"Karena itu juga harus dilakukan waktunya dan berapa tarifnya, produk apa saja yang akan terkena, nanti akan kami kaji secara hati-hati," tuturnya.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah akan mengutamakan kebijakan pengenaan cukai itu tidak akan membebani ekonomi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
"Kami juga memiliki kepedulian terhadap kondisi ekonomi secara keseluruhan. Jadi nanti kami akan cari waktu dan juga cara yang paling tepat," ucapnya.
Diketahui, pengenaan cukai kantong plastik sudah berkali-kali diusulkan oleh Kementerian Keuangan kepada DPR. Hanya saja, belum ada persetujuan dari anggota dewan hingga saat ini.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)