Dia mencontohkan penempatan Arif Budimanta sebagai komisaris Bank Mandiri tak menjadi masalah. Pasalnya, meski Arif kader partai PDI Perjuangan, namun dia bukan bagian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.
"Masalah figur yang masuk di komisaris semua ada alasan dan backgroundnya, tidak menyalahi aturan. Figur seperti Arif Budimanta kan tidak masuk DPP, ya sah-sah saja," ucapnya di Kantor BUMN Jumat, (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan direksi dan komisaris BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN memang tersirat memperbolehkan kader partai politik untuk menjabat kursi komisaris di perusahaan plat merah.
Namun, beleid tersebut menekankan tidak mengizinkan pengurus partai menjadi direksi dan komisaris BUMN. Jika tetap ingin menjabat, maka orang tersebut harus mundur dari partai.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)