Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (
BUMN)
Erick Thohir memiliki alasannya sendiri dalam menempatkan orang bahkan kader partai politik di kursi
komisaris. Dia menilai penempatan kader partai di kursi strategis perusahaan plat merah merupakan keputusan yang sah selama tak melanggar peraturan yang ada.
Dia mencontohkan penempatan Arif Budimanta sebagai komisaris Bank Mandiri tak menjadi masalah. Pasalnya, meski Arif kader partai PDI Perjuangan, namun dia bukan bagian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.
"Masalah figur yang masuk di komisaris semua ada alasan dan
backgroundnya, tidak menyalahi aturan. Figur seperti Arif Budimanta kan tidak masuk DPP, ya sah-sah saja," ucapnya di Kantor BUMN Jumat, (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erick, keputusan yang dihasilkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan pertimbangan yang telah disetujui oleh para pemilik saham. Dia meminta berbagai pihak yang mempertanyakan keputusan tersebut untuk melihat ke berbagai sisi lainnya.
Erick meyakinkan telah memeriksa rekam jejak setiap individu yang ditunjuk. Erick mengakui tidak bisa memberikan keputusan yang sempurna.
"Kalau bilang
prejudice (prasangka) salah benar, semua keputusan tak ada yang sempurna," ungkapnya.
Persyaratan direksi dan komisaris BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN memang tersirat memperbolehkan kader partai politik untuk menjabat kursi komisaris di perusahaan plat merah.
Namun, beleid tersebut menekankan tidak mengizinkan pengurus partai menjadi direksi dan komisaris BUMN. Jika tetap ingin menjabat, maka orang tersebut harus mundur dari partai.
[Gambas:Video CNN] (wel/age)