
BPH Migas Gandeng PSE UGM soal Kajian RUU Migas
BPH Migas, CNN Indonesia | Jumat, 21/02/2020 20:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komite BPH Migas Hendry Ahmad, M. Ibnu Fajar, dan Saryono Hadiwidjoyo berkoordinasi dengan Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Jumat (21/2) terkait kajian RUU Migas.
Saryono Hadiwidjoyo menyampaikan maksud kunjungan ini adalah dalam rangka memperoleh masukan terkait Rancangan Undang-Undang Migas.
"Kami harapkan pihak PSE UGM dapat bekerjasama dengan BPH Migas untuk menyusun kajian akademis revisi UU Migas yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas walaupun tidak masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini," ungkap Saryono dalam rilisnya, Jumat (21/2).
Sementara itu, Henry Achmad menjelaskan dibutuhkan pengaturan yang jelas, karena di lapangan terjadi tumpang-tindih kebijakan dan pengaturan regulasi.
"Seperti pengaturan jarak sesama SPBU karena sama-sama dapat subsidi terjadi keributan. Harusnya ada pengaturan mengenai jarak SPBU oleh Pemerintah Daerah," kata dia.
Komite pun meminta PSE UGM untuk mengkaji peran Badan Pengatur lebih dalam lagi kegiatan usaha hilir migas dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga serta perlunya kepastian hukum.
"Praktik selama ini kewenangan BPH Migas sebagai Badan Pengatur belum maksimal,banyak kegiatan hilir Migas yang dilakukan secara B to B. Kondisi ini membuat keraguan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama apabila ada perselisihan antar Badan Usaha." tegas Ibnu.
Ketua PSE UGM Deendarlianto mengatakan pihaknya siap melakukan kajian akademis terkait hal tersebut.
"Pihak PSE UGM menyambut baik kunjungan Komite BPH Migas, PSE UGM siap untuk melakukan kajian akademis secara lebih mendalam terkait kelembagaan dan kewenangan Badan Pengatur dalam RUU Migas," kata Deendarlianto. (asa)
Saryono Hadiwidjoyo menyampaikan maksud kunjungan ini adalah dalam rangka memperoleh masukan terkait Rancangan Undang-Undang Migas.
"Kami harapkan pihak PSE UGM dapat bekerjasama dengan BPH Migas untuk menyusun kajian akademis revisi UU Migas yang saat ini sudah masuk dalam prolegnas walaupun tidak masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini," ungkap Saryono dalam rilisnya, Jumat (21/2).
Sementara itu, Henry Achmad menjelaskan dibutuhkan pengaturan yang jelas, karena di lapangan terjadi tumpang-tindih kebijakan dan pengaturan regulasi.
"Seperti pengaturan jarak sesama SPBU karena sama-sama dapat subsidi terjadi keributan. Harusnya ada pengaturan mengenai jarak SPBU oleh Pemerintah Daerah," kata dia.
Komite pun meminta PSE UGM untuk mengkaji peran Badan Pengatur lebih dalam lagi kegiatan usaha hilir migas dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga serta perlunya kepastian hukum.
"Praktik selama ini kewenangan BPH Migas sebagai Badan Pengatur belum maksimal,banyak kegiatan hilir Migas yang dilakukan secara B to B. Kondisi ini membuat keraguan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, terutama apabila ada perselisihan antar Badan Usaha." tegas Ibnu.
Ketua PSE UGM Deendarlianto mengatakan pihaknya siap melakukan kajian akademis terkait hal tersebut.
"Pihak PSE UGM menyambut baik kunjungan Komite BPH Migas, PSE UGM siap untuk melakukan kajian akademis secara lebih mendalam terkait kelembagaan dan kewenangan Badan Pengatur dalam RUU Migas," kata Deendarlianto. (asa)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Bersama DPR, BPH Migas Kunjungi Kilang Minyak TPPI di Tuban
BPH Migas Sebut KA Batu Bara Terlibat Kebocoran Solar Subsidi
BPH Migas Minta Pertamina Aktifkan Digitalisasi Nozzle Juni
BPH Migas Dorong Percepatan Pembangunan Pipa Trans Kalimantan
BPH Migas Kunjungi Proyek Penyuplai LNG di Pelabuhan Kijing
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Ekonomi • 53 menit yang lalu
Dampak Ekonomi Kudeta Myanmar Terhadap RI
Ekonomi 1 jam yang lalu
Warren Buffett Kasih 'Wejangan' ke Investor Dunia
Ekonomi 1 jam yang lalu