BPH Migas Minta Pertamina Aktifkan Digitalisasi Nozzle Juni

BPH Migas | CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 20:36 WIB
BPH Migas mengingatkan PT Pertamina dan PT Telkom untuk menerapkan digitalisasi nozzle untuk SBPU di seluruh Indonesia.
BPH Migas mengingatkan PT Pertamina dan PT Telkom untuk menerapkan digitalisasi nozzle untuk SBPU di seluruh Indonesia. (Foto: Dok. BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengingatkan PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom (Persero) untuk menerapkan digitalisasi nozzle untuk SBPU di seluruh Indonesia guna menekan dugaan kebocoran BBM.

Ifan, panggilan akrabnya, mengatakan cara efektif untuk menekan penyimpangan BBM subsidi adalah menggunakan digitalisasi nozzle. Dia mengingatkan komitmen kedua BUMN untuk menerapkan digitalisasi itu pada Juni mendatang.

"Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Dirut Telkom, sudah komit Juni 2020, IT nozzle yang mencatat CCTV, nomor polisi itu sudah berjalan," ujar Ifan di Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rencananya, digitalisasi nozzle akan dipasang di 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Hingga 10 Februari 2020, telah terpasang Automatic Tank Gauge (ATG) di 4.062 SPBU dan yang sudah terpasang Electronic Data Capture (EDC) di 2.919 SPBU.

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.138 SPBU dapat mencatat nomor polisi secara manual menggunakan EDC.

Dia menuturkan dengan digitalisasi nozzle, potensi bocor akan bisa dikurangi atau tak terjadi sama sekali.

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, kuota penyaluran sebanyak 15,87 juta kl terbagi atas minyak solar 15,31 juta kl dan minyak tanah sebesar 0,56 juta kl. Selain itu, kuota JBT mengalami kenaikan sebesar 5,03 pesen dari kuota BBM 2019 sebanyak 15,11 juta.


Diketahui, sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan dugaan kebocoran 1,6 juta kl solar pada akhir 2019. Pertanyaan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (12/2).

Ifan juga menegaskan untuk mencegah kebocoran lainnya adalah merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, di antaranya untuk transportasi darat.

Salah satunya adalah kendaraan perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomer kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih diusulkan menjadi kendaraan bermotor di jalan sebagai angkutan orang. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER