"Kami harapkan kebijakan ini memerhatikan perkembangan industri makanan dan minuman," kata Rosan di Jakarta, Senin (24/2).
Pasalnya, Rosan menilai industri tersebut memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi, serta kontribusi besar dalam sektor perekonomian. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diketahui kontribusi industri makanan dan minuman mencapai 6,25 persen PDB Nasional, dan 37 persen PDB Industri pengolahan non migas pada kuartal III 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lagi nunggu dari asosiasi industri makanan dan minuman, nanti (laporan) mau dikasih ke kami," ucapnya singkat.
Namun, ia menyebut pihaknya memandang positif pemberlakuan aturan tersebut. Pasalnya, diharapkan penerimaan pajak yang lebih tinggi akan memberikan dampak ekonomi positif dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap rencana pemerintah untuk memungut cukai minuman berpemanis dan plastik. Alasannya, adalah untuk menjaga lingkungan, serta kesehatan.
Ia menilai cukai tidak hanya akan menambah kantong penerimaan negara. Tetapi juga, untuk mengontrol konsumsi masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
(ara/age)