Sri Mulyani Pastikan Tak Suntik Dana ke Jiwasraya Tahun Ini

CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2020 13:49 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyatakan kebijakan suntikan dana ke Jiwasraya harus tertuang dalam APBN.
Sri Mulyani memastikan tidak ada pos bantuan Jiwasraya pada APBN 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak menyediakan dana untuk menyelesaikan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Ia mengungkapkan intervensi dari pemerintah akan dimasukkan secara rinci dalam Undang-Undang (UU) APBN. Artinya, apabila ada suntikan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN), pos bantuan itu paling cepat masuk APBN 2021.

"Kalau sampai akan ada intervensi dari ultimate shareholder yakni Kementerian Keuangan dalam bentuk apapun, maka itu masuk ke UU APBN. Jadi, lihat di UU APBN 2020 kan tidak ada pos nya. Kalau masuk ke 2021 pasti disampaikan dan dibahas oleh Komisi XI dan Komisi VI," papar Sri Mulyani di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, Rabu (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk masalah hukum akan dibahas oleh pemerintah dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu, penyelesaian masalah Jiwasraya akan tergambar jelas dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan UU APBN.

"Sehingga nanti ada gambaran jelas mengenai tahap perbaikan oleh pemerintah, mulai dari corporate governance, law enforcement dan ultimate shareholder," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, beredar kabar pemerintah berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan keuangan Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir tak menampik bahwa PMN dibutuhkan untuk menyelesaikan keuangan Jiwasraya. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ada opsi PMN untuk Jiwasraya tahun ini.

"Enggak dong. Itu opsinya kami melakukan business to business tetapi tentu ada juga kebutuhan PMN," ucap Erick.

Senada, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirdjoatmodjo menegaskan pihaknya belum memutuskan apakah ada suntikan dana dari pemerintah untuk Jiwasraya. Sebab, kementerian masih membahas sejumlah opsi menyelesaikan permasalahan Jiwasraya dengan DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kemenkeu.

"Belum, belum (diputuskan suntik Rp15 triliun)," kata Kartika.

Sebagai informasi, Jiwasraya menunda pembayaran klaim nasabah jatuh tempo pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar. Hal itu dilakukan karena keuangan perusahaan bermasalah.

Berdasarkan data Jiwasraya, ekuitas perusahaan negatif sebesar Rp10,24 triliun dan defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018. Kemudian, ekuitas per September 2019 tercatat negatif sebesar Rp23,92 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER