
Sertifikat Anti Suap BUMN Dijual Online Rp11 Juta
Kamis, 27 Feb 2020 19:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Sertifikat Manajemen Anti Suap SNI ISO 37001 yang diwajibkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi perusahaan pelat merah ditemukan dijual secara online melalui e-commerce. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sertifikat itu dijual melalui salah satu e-commerce dengan harga Rp11 juta.
Sebagai informasi, sertifikat SNI ISO 37001 diterbitkan Kementerian BUMN sebagai opsi bagi perseroan BUMN untuk memvalidasi bahwa mereka telah menegakkan manajemen anti suap. Opsi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE- 2 /MBU/ 07/2019 yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno dan diterbitkan sejak 29 Juli 2019 lalu.
Oleh Menteri BUMN Erick Thohir kepemilikan sertifikat yang semula bersifat opsional diubah menjadi wajib bagi seluruh perseroan BUMN. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Nomor: S-17/S.MBU/02/2020.
Surat tersebut menyebutkan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan memperoleh sertifikat sebelum 17 Agustus 2020. Pengamat BUMN dan Direktur Visi Integritas Ade Irawan menilai aturan baru itu terbukti tidak dapat membersihkan BUMN secara total.
Hal tersebut tercermin dari sertifikasi yang ternyata dapat diperjualbelikan dengan mudah secara online.
"SNI 37001 saja bisa dibeli di Tokopedia," kata Ade saat ditemui di Cikini, Jakarta (27/2).
Ade mempertanyakan pengawasan Kementerian BUMN atas jual beli sertifikat secara online tersebut. Ia meminta Kementerian BUMN lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat.
"Saya rasa ini perlu dicek dan dilakukan penegasan serta penyelidikan oleh kementerian," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
Ade menyebut terjadinya penjualan sertifikat tersebut membuktikan ada masalah di tubuh BUMN. Walaupun tidak dijual secara online, Ade juga menilai aturan sertifikasi itu kemungkinan tidak akan cukup untuk dapat membersihkan BUMN.
Pasalnya, sertifikat tersebut mayoritas hanya memvalidasi penegakan praktik anti suap di tubuh perusahaan.
"Ini sebetulnya langkah bagus, tapi tidak bisa menjawab masalah. Karena itu terkait suap saja, terkait penyuapan saja, padahal praktik korupsi yang terjadi juga banyak," tukasnya.
Ade mengungkap, berdasarkan data KPK dari 2004 sampai September 2019, terdapat 73 kasus korupsi berkaitan dengan BUMN dari total 801 kasus yang ditangani KPK.
"BUMN telah menjadi salah satu lembaga yang berada di 5 besar sebagai pasiennya KPK," tuturnya.
Ia merasa menteri dan jajaran petinggi di BUMN perlu mencari cara untuk membudidayakan praktik anti suap dan korupsi di seluruh perusahaan agar perusahaan pelat merah bersih dari suap dan korupsi. Ia khawatir kalau upaya tersebut tak segera dilakukan, BUMN hanya akan mengincar kepemilikan sertifikat ISO 37001 sebelum tenggat waktu yang ditentukan habis, tanpa membersihkan diri dari praktik suap dan korupsi.
"Mestinya ada hal substansial dibanding sertifikat. Sertifikat hanya bentuk deklarasi sistem anti penyuapan sudah jalan, namun budaya anti suap seharusnya ditanam dan dibuktikan. Tapi dengan adanya deadline 17 Agustus, potensinya bisa saja BUMN itu nanti cuma ngejar sertifikat aja," jelasnya.
Selain upaya membudidayakan praktik anti korupsi dan suap, Ade juga meminta Kementerian BUMN untuk membangun tata kelola perusahaan pelat merah yang dinilainya masih mengkhawatirkan.
Berdasarkan data BPK, Ade mengungkap bahwa tata kelola perusahaan BUMN dari semester 1 2016 hingga semester II 2018 menghasilkan 1.138 temuan. Temuan tersebut sebagian besar menyebut tidak berlakunya SOP di perusahaan pelat merah.
"Sebagian besar tidak ada SOP, kalau pun ada, tidak dijalankan. SP ini mencerminkan tata kelola BUMN. Ini bicara ada SOP atau kemungkinan terjadinya pelanggaran, seperti praktik suap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade juga menyebut terdapat 678 temuan BPK yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan hukum yang menurutnya telah merugikan negara sebesar Rp14 triliun.
"Jadi, ya bagaimana pertanyaannya BUMN akan jadi lokomotif ekonomi, bagaimana jadi instrumen pembangunan ekonomi dan infrastruktur kalau masalah ini tidak dipenuhi," pungkasnya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta tanggapan dari Kementerian BUMN atas praktik jual beli sertifikat manajemen anti suap tersebut. Namun, Staf Khusus Menteri BUMN Aria Sinulingga belum memberikan tanggapannya sampai berita ini diturunkan.
(ara/agt)
Sebagai informasi, sertifikat SNI ISO 37001 diterbitkan Kementerian BUMN sebagai opsi bagi perseroan BUMN untuk memvalidasi bahwa mereka telah menegakkan manajemen anti suap. Opsi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE- 2 /MBU/ 07/2019 yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno dan diterbitkan sejak 29 Juli 2019 lalu.
Oleh Menteri BUMN Erick Thohir kepemilikan sertifikat yang semula bersifat opsional diubah menjadi wajib bagi seluruh perseroan BUMN. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Nomor: S-17/S.MBU/02/2020.
Surat tersebut menyebutkan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan memperoleh sertifikat sebelum 17 Agustus 2020. Pengamat BUMN dan Direktur Visi Integritas Ade Irawan menilai aturan baru itu terbukti tidak dapat membersihkan BUMN secara total.
"SNI 37001 saja bisa dibeli di Tokopedia," kata Ade saat ditemui di Cikini, Jakarta (27/2).
Ade mempertanyakan pengawasan Kementerian BUMN atas jual beli sertifikat secara online tersebut. Ia meminta Kementerian BUMN lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat.
"Saya rasa ini perlu dicek dan dilakukan penegasan serta penyelidikan oleh kementerian," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
Ade menyebut terjadinya penjualan sertifikat tersebut membuktikan ada masalah di tubuh BUMN. Walaupun tidak dijual secara online, Ade juga menilai aturan sertifikasi itu kemungkinan tidak akan cukup untuk dapat membersihkan BUMN.
Pasalnya, sertifikat tersebut mayoritas hanya memvalidasi penegakan praktik anti suap di tubuh perusahaan.
"Ini sebetulnya langkah bagus, tapi tidak bisa menjawab masalah. Karena itu terkait suap saja, terkait penyuapan saja, padahal praktik korupsi yang terjadi juga banyak," tukasnya.
Ade mengungkap, berdasarkan data KPK dari 2004 sampai September 2019, terdapat 73 kasus korupsi berkaitan dengan BUMN dari total 801 kasus yang ditangani KPK.
Ia merasa menteri dan jajaran petinggi di BUMN perlu mencari cara untuk membudidayakan praktik anti suap dan korupsi di seluruh perusahaan agar perusahaan pelat merah bersih dari suap dan korupsi. Ia khawatir kalau upaya tersebut tak segera dilakukan, BUMN hanya akan mengincar kepemilikan sertifikat ISO 37001 sebelum tenggat waktu yang ditentukan habis, tanpa membersihkan diri dari praktik suap dan korupsi.
"Mestinya ada hal substansial dibanding sertifikat. Sertifikat hanya bentuk deklarasi sistem anti penyuapan sudah jalan, namun budaya anti suap seharusnya ditanam dan dibuktikan. Tapi dengan adanya deadline 17 Agustus, potensinya bisa saja BUMN itu nanti cuma ngejar sertifikat aja," jelasnya.
Selain upaya membudidayakan praktik anti korupsi dan suap, Ade juga meminta Kementerian BUMN untuk membangun tata kelola perusahaan pelat merah yang dinilainya masih mengkhawatirkan.
"Sebagian besar tidak ada SOP, kalau pun ada, tidak dijalankan. SP ini mencerminkan tata kelola BUMN. Ini bicara ada SOP atau kemungkinan terjadinya pelanggaran, seperti praktik suap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade juga menyebut terdapat 678 temuan BPK yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan hukum yang menurutnya telah merugikan negara sebesar Rp14 triliun.
"Jadi, ya bagaimana pertanyaannya BUMN akan jadi lokomotif ekonomi, bagaimana jadi instrumen pembangunan ekonomi dan infrastruktur kalau masalah ini tidak dipenuhi," pungkasnya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta tanggapan dari Kementerian BUMN atas praktik jual beli sertifikat manajemen anti suap tersebut. Namun, Staf Khusus Menteri BUMN Aria Sinulingga belum memberikan tanggapannya sampai berita ini diturunkan.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK