Asisten Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Barat (PBHI Jakarta) Sarinah mengungkap sebanyak 600 orang karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja (SP) akan melaporkan tindakan perusahaan yang dinilai melanggar ketenagakerjaan.
"Kami mau lapor ke kementerian (tenaga kerja). Kami minta agar AICE diaudit termasuk soal limbah. Karena pekerja tidak mau disuruh-suruh buat buang limbah malam-malam atau ngecek amoniak yang bocor keluar. Pekerja juga bisa tunjukkan gorong-gorong di bawah tanah tempat limbahnya dibuang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari mulai upah yang turun, ibu hamil dipekerjakan pada malam hari, kontaminasi lingkungan karena amoniak, mutasi pekerja terhadap anggota serikat hingga PHK.
Sarinah memaparkan kasus lainnya adalah buruh dibohongi. Menurut penuturan Sarinah, buruh diberikan cek mundur yang kosong.
Perjanjian dilakukan pada 4 Januari 2019. Buruh setuju menunggu setahun karena pengusaha belum mampu. Perusahaan menjanjikan bonus untuk 600 karyawan dengan total Rp600 juta. Ketika karyawan akan mencairkan pada 5 Januari 2020, cek ternyata kosong.
Aksi tersebut membuat perusahaan Aice disomasi hingga dua kali. Sarinah mengungkap telah melaporkan beberapa keluhan SP kepada polisi seperti kasus ibu hamil dipekerjakan pada malam hari. Namun, kepolisian belum menerima kasus karena harus ada konsultasi internal. Ketika melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan, Sarinah mengungkap ada mediasi.
"Kami sudah laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan sudah mediasi juga, tapi mereka (pengawas) condong memihak ke perusahaan," ujarnya.
Respons Perusahaan
Terkait dengan hal itu, manajemen PT AFI angkat suara mengenai persoalan tersebut, di antaranya soal jumlah keguguran yang mencapai 14 orang bukan 20 orang.
Dia membantah perusahaan telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur pekerjaan bagi perempuan hamil.
"Kami melakukan medical check up dengan RS Omni, dari 14 itu tidak ada (pelanggaran), " ujar Simon Audry Halomoan Siagian, Legal Corporate PT AFI.
Diketahui Pasal 76 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
Sementara itu terkait cek kosong, Simon mengatakan perusahaan tidak pernah memberikan cek kosong. "Mana mungkin kami memberi cek kosong. mana mungkin kami memberikan bonus, tunjangan atau upah dalam bentuk cek, apalagi dalam bentuk cek," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)