Serikat Buruh Minta Jokowi Bagikan Masker Gratis

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2020 16:46 WIB
KSPI menilai pemerintah bertanggung jawab untuk mengendalikan harga masker yang melonjak di pasaran di tengah wabah virus corona.
KSPI mendesak pemerintah untuk membagikan masker secara gratis. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah memberikan masker kepada masyarakat, khususnya kaum pekerja, secara gratis.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pembagian masker secara gratis diperlukan lantaran stok masker dan perlengkapan kesehatan terkait higienitas sudah langka di pasaran sejak virus corona (covid-19) masuk ke Indonesia.

Ia khawatir kaum pekerja rentan terkena virus tersebut karena sulitnya mengakses masker dan perlengkapan higienitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta berkenaan dengan (virus) corona ini, kepada Pemerintah RI khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan masker secara gratis kepada seluruh rakyat," kata Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/3).

Ia menilai minimnya ketersediaan masker dapat memberikan dampak perekonomian negatif bagi masyarakat. Pasalnya, ia khawatir beberapa oknum mematok harga tinggi dan berlomba-lomba menimbun perlengkapan kesehatan itu untuk mengakali harga.

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab untuk dapat mengontrol masalah ini. Karenanya, ia mendesak pemerintah untuk dapat memastikan terpenuhinya hak memiliki masker bagi seluruh masyarakat.

"Masker di toko dan apotek tiba-tiba hilang. Bahkan, alat sanitasi pencuci misalnya Dettol juga hilang di pasaran, ini ada apa? harusnya ini sudah menjadi hak masyarakat dapat mengakses masker dan lain-lain," ungkapnya.

Selain itu, pemberian masker secara gratis juga didorong oleh banyaknya aksi penimbunan. Ia menyayangkan informasi terkait beberapa kepala daerah yang dikabarkan menimbun masker.

Terkait anggaran, menurut Said, pemerintah dapat memanfaatkan dana kontinjensi pada APBN. Sebagai catatan, dana kontijensi adalah dana penanggulangan bencana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan atau pascabencana.

"Ada dana kontinjensi. Dan itu wajib, perintah berdasarkan UUD 45, melindungi tumpah darah Warga Negara Indonesia. Gratis, sehingga yang mau nimbun-nimbun (masker) rugi. Pasti bisa," jelasnya.

Selain menggratiskan masker, KSPI juga mendesak pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk dapat menanggung biaya perawatan dari masyarakat yang sudah terinfeksi virus corona dengan menggunakan dana kontigensi.

Said menyebut aturan tersebut sudah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jadi kalau terjadi bencana, seperti wabah, atau terjadi epidemi penyakit tertentu, pemerintah menyuntikkan dana kepada BPJS. Walau pemerintah bilang ditanggung negara, enggak (demikian), ada BPJS. Urusan kesehatan adalah urusan BPJS, karena itu dana diserahkan ke BPJS," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua warga negara Indonesia (WNI) positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Sejak pengumuman tersebut, masyarakat banyak menyerbu toko ritel dan apotek untuk memborong masker dan perlengkapan kesehatan serta sembako.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan penggunaan masker untuk menangkal virus corona covid-19 hanya berlaku bagi orang yang sakit. Sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), kata dia, orang sehat tak perlu menggunakan masker.

"Kan dari WHO yang sakit aja yang pakai masker. Yang sehat ndak usah, karena kalau sehat makai masker percuma dia nanti megang-megang tetap bisa kena," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3) lalu.

[Gambas:Video CNN]

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga menanggung seluruh biaya penanggulangan infeksi virus corona. Selain anggaran Kementerian Kesehatan, biaya penanggulangan juga dibebankan kepada pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

"Segala bentuk pembiayaan penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah," ujar Terawan dikutip dari Kepmenkes tersebut.

(ara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER