Maret, Harga Batu Bara Acuan Naik Tipis ke US$67,08 per Ton

CNN Indonesia
Minggu, 08 Mar 2020 04:55 WIB
Harga batu bara acuan (HBA) Maret 2020 meningkat tipis karena tambang di China belum beroperasi penuh di tengah wabah virus corona.
Harga batu bara acuan Maret 2020 naik 0,2 persen menjadi US$67,08 per ton. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Maret 2020 sebesar US$67,08 per ton atau menguat tipis 0,2 persen dibandingkan Februari 2020, US$66,89 per ton.

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 69.K/30 MEM/2020 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan HBA untuk Maret 2020 yang diteken Arifin pada 5 Maret 2020.

Sebelumnya, HBA digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan kenaikan HBA pada Maret ini salah satunya dipicu oleh tambang batu bara di China yang belum beroperasi optimal setelah periode libur tahun baru Imlek dan wabah Virus Corona. Faktor-faktor itu membuat pasokan berkurang.

"Harga Batu bara Acuan Maret 2020 ini naik tipis, hanya sekitar 0,28 persen, dikarenakan tambang belum beroperasi pasca imlek dan merebaknya virus corona, sehingga pasokan turun," ujar Agung di Jakarta (7/3).

Di sisi lain permintaan batu bara dari Jepang, India dan Korea meningkat.

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) fluktuatif pada Februari 2020. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi US$14.029,72/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu US$16.107,27/dmt.

[Gambas:Video CNN]

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER