Melalui keputusan Kementerian Perhubungan, batas bawah tarif ojol naik Rp250 menjadi Rp2.250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 menjadi Rp2.650 per km.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan tarif baru ojol sesuai dengan saran evaluasi yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tarif Ojol Resmi Naik Rp250 per KM |
"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," jelasnya.
Dia mengaku kenaikan tarif ojol telah melalui pertimbangan seperti salah satunya, survei pada 1.860 responden yang mengaku tdak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)