Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan
tarif ojek online (
ojol), yakni batas bawah sebesar Rp250 per kilometer (km) dan batas atas naik Rp150 per km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp2.250 dan batas atas menjadi Rp2.650. Kenaikan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Berikutnya dengan biaya jasa minimalnya, setelah dihitung menjadi naik dari Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas)," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Budi, kenaikan tarif ojol telah melalui pertimbangan. Salah satunya, survei pada 1.860 responden, di mana responden tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
Skema tarif yang ditawarkan mulai Rp100 hingga Rp500. "Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp225 per km per Jabodetabek untuk batas bawah. Sementara, batas atas Rp150 per km," terang dia.
"Rata-rata pengguna menginginkan jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei, seperti masker," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (wel/bir)