Salah satu instrumen yang dikeluarkan adalah melonggarkan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
Pemerintah akan melonggarkan pembayaran pajak tersebut. "Kami sudah lihat pengalaman 2008, kami sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kami berikan berapa bulan dan cakupannya berapa saja, atau sektor yang ditarget apa saja, kami sudah kalkulasi. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Izinkan Asing Kelola Aset Negara |
Kebijakan yang dikeluarkan pun fleksibel atau menyesuaikan kebutuhan pasar. Contohnya, kata Sri Mulyani, yaitu langkah pengamanan OJK yang mengizinkan emiten membeli kembali (buyback) saham tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan OJK Nomor 2/PJOK.04/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
"Kemudian juga relaksasi untuk buyback tanpa RUPS, ini untuk kembalikan rasionalitas pasar," katanya.
Di kesempatan yang sama, ia meyakinkan pelaku pasar bahwa pemerintah hadir dengan instrumen kebijakan. Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan terus melakukan studi untuk merespons kebijakan yang dibutuhkan pasar.
[Gambas:Video CNN]
(wel/agt)