Sri Mulyani Keluarkan Jurus 2008 Redam Dampak Virus Corona

CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2020 20:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyatakan jurus yang digunakannya untuk menyelamatkan ekonomi RI dari krisis 2008 adalah melonggarkan PPh Pasal 21.
Sri Mulyani akan mengeluarkan jurus yang pernah dipakainya untuk mengatasi krisis 2008 untuk meredam dampak virus corona. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan instrumen kebijakan fiskal untuk menangkal lanjutan 'infeksi' wabah virus corona pada ekonomi RI. Dia menyebut instrumen yang disiapkan tak jauh berbeda dengan kebijakan yang pernah diambilnya saat ekonomi dalam negeri bergejolak akibat krisis ekonomi pada 2008-2009 lalu.

Salah satu instrumen yang dikeluarkan adalah melonggarkan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Pemerintah akan melonggarkan pembayaran pajak tersebut. "Kami sudah lihat pengalaman 2008, kami sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kami berikan berapa bulan dan cakupannya berapa saja, atau sektor yang ditarget apa saja, kami sudah kalkulasi. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku tak dapat mengeluarkan semua amunisi yang dimilikinya mengingat penyebaran virus corona yang tak diketahui sampai kapan akan berakhir. Dia menyebut tak mau kehabisan amunisi penenang pasar sebelum wabah virus corona selesai.

"Untuk kebijakan fiskal akan kami buka seluruh pilihan policy (kebijakan) yang pernah dilakukan 2008 hingga 2009. Walau sumbernya (virus corona) beda, tapi imbasnya ke sektor keuangan memunculkan dinamika mirip," jelasnya pada Selasa (10/3).

Dia menyebut monitoring atau pemantauan pasar terus dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kebijakan yang dikeluarkan pun fleksibel atau menyesuaikan kebutuhan pasar. Contohnya, kata Sri Mulyani, yaitu langkah pengamanan OJK yang mengizinkan emiten membeli kembali (buyback) saham tanpa perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan OJK Nomor 2/PJOK.04/2013 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

"Kemudian juga relaksasi untuk buyback tanpa RUPS, ini untuk kembalikan rasionalitas pasar," katanya.

Di kesempatan yang sama, ia meyakinkan pelaku pasar bahwa pemerintah hadir dengan instrumen kebijakan. Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan terus melakukan studi untuk merespons kebijakan yang dibutuhkan pasar.

[Gambas:Video CNN]

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER