Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif
taksi online. Kenaikan didasarkan pada permintaan penyesuaian tarif yang disampaikan asosiasi
taksi online ke Kementerian Perhubungan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan untuk membahas permintaan tersebut pihaknya akan bertemu dengan beberapa asosiasi taksi
online. Pembahasan rencananya dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (13/3) hari ini.
"Hari ini mau ketemu, sudah janji dengan beberapa asosiasi menyangkut masalah tarif taksi
online dan lainnya yang akan dibahas bersama," kata Budi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin akan dinaikkan. Karena kan skema perhitungannya agak berbeda dari ojek
online, dulu tidak ada
flat fall. Karena keputusan 2017 untuk tarif taksi (
online) juga, mereka minta penyesuaian sama dengan ojek
online. Jadi ada tarif batas minimal, misalnya 4 kilometer itu berapa gitu," tambahnya.
Sayangnya, Budi mengaku pihaknya masih belum dapat memberikan kisaran jumlah kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Pasalnya, pembahasan kenaikan tarif baru akan dilakukan.
"Belum tahu (kenaikan tarif), itu nanti," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kemenhub telah menaikkan tarif ojek
online (ojol). Dengan kebijakan tersebut, tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp2.250 dan batas atas menjadi Rp2.650. Kenaikan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
[Gambas:Video CNN] (ara/agt)