Corona, Dana Investor Asing Kabur Rp104,39 T Sejak Awal Maret

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2020 15:34 WIB
Sejak awal Maret, investor asing mengeluarkan Rp98,28 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp6,11 triliun di pasar modal.
OJK melaporkan dana investor asing keluar Rp104 triliun sejak awal Maret 2020. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor non residen (asing) melarikan modal mereka dari pasar Indonesia akibat penyebaran virus corona (covid-19). Total dana asing yang mengalir keluar (capital outflow) mencapai Rp104,39 triliun pada periode awal Maret hingga 24 Maret 2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengungkapkan sebagian besar dana asing yang keluar berasal dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) yaitu 98,28 triliun. Sementara, Rp6,11 triliun sisanya dari pasar saham.

Imbasnya, pasar saham melemah signifikan 27,79 persen sejak awal Maret atau 37,49 sejak awal tahun (year to date/ytd). Serupa, imbal hasil (yield) rata-rata naik sebesar 118,8 basis poin (bps) sejak awal bulan atau 95 bps secara ytd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelemahan ini disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/3).

Guna meredam volatilitas di pasar modal, wasit industri jasa keuangan ini telah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Pertama, pelarangan short selling.

Kedua, assymmetric auto rejection. Ketiga, trading halt 30 menit untuk penurunan indek 5 persen. Keempat, pembelian saham kembali (buyback) tanpa melalui RUPS. Terakhir, perpanjangan penggunaan laporan keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.

Selain itu, mempertimbangkan kondisi terkini, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut: relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; dan relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.

Otoritas juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER