Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan informasi yang beredar melalui pesan berantai merupakan kompensasi atas pemadaman listrik yang pernah terjadi pada Agustus 2019 lalu. Ia menekankan sejauh ini PLN tak mengeluarkan kompensasi baru.
"Jadi, bisa kami pastikan isu tersebut tidak benar," ucap Made dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Sementara itu, konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Pengurangan tagihan tersebut diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Sebelumnya, tersebar informasi lewat pesan singkat bahwa pelanggan akan mendapatkan kompensasi dari PLN. Informasi itu dikirim lewat berbagai platform, salah satunya WhatsApp.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)