Ojol Bisa Ajukan Penundaan Bayar Cicilan Motor Mulai Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 16:10 WIB
Debitur yang kesulitan untuk membayar kredit kendaraan dapat diberikan keringanan dalam penundaan pembayaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran.
Pengemudi ojol dapat mengajukan keringanan cicilan kredit motor mulai Senin (30/3). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan penangguhan atau keringanan cicilan bagi usaha yang terdampak wabah virus corona per Senin (30/3). Artinya, debitur, seperti pengemudi ojek online (ojol), yang kesulitan membayar cicilan kredit kendaraan dapat menerima relaksasi dengan mengajukan permohonan keringanan kepada perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan secara online di tengah penyebaran wabah virus corona.

"Pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur mulai berlaku sejak 30 Maret 2020, pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan," ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi APPI, Senin (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwandi menyebut debitur yang kesulitan untuk membayar kredit kendaraannya dapat diberikan keringanan dalam penundaan pembayaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara pemohon dan kreditur.

Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra saat dikontak CNNIndonesia.com mengungkap pihaknya telah memberlakukan restrukturisasi sesuai arahan OJK per Senin (30/3).

Dia bilang, seluruh cabang MTF di seluruh Indonesia telah diberi arahan untuk melayani pemohon keringanan cicilan kredit baik via telepon, online, maupun permohonan langsung ke kantor cabang terdekat.

"Sesuai dengan kebijakan OJK restrukturisasi efektif per hari ini akan dilayani baik mengajukan secara langsung atau tidak langsung. Namun dipastikan kalau itu kendaraan pemohon sendiri," tuturnya.

Dia juga memastikan bahwa keringanan tak hanya diberikan kepada korban positif virus corona melainkan juga kepada mereka yang secara ekonomi terkena dampak wabah virus corona.

Meski menyebut setiap pemohon akan mendapat keringanan yang berbeda-beda sesuai dengan kasus masing-masing namun secara garis besar ia menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi debitur.

Pertama, permohonan harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan atau jaminan. Kedua, pemohon harus menyertakan dokumen seperti KTP dan surat tanda nomor kendaraan. Ketiga, pemohon menyertakan bukti/alasan valid usaha yang dijalankan terdampak virus corona seperti surat konfirmasi penyedia layanan ojol.

Meski aturan restrukturisasi diberikan hingga setahun namun Armendra menyatakan tak semua permohonan dapat diberikan kelonggaran selama setahun penuh.

"Restrukturisasinya dilihat dari seberapa lama pemohon terdampak berdasarkan survei atau diagnosa langsung, bisa saja 6 bulan cukup, tergantung kasus," jelasnya.

Perusahaan pembiayaan lainnya, PT Indosurya Inti Finance mengkonfirmasi pemberlakuan keringanan kredit per hari ini. Meski belum dapat merinci lebih lanjut ketentuan yang harus dipenuhi pemohon namun Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyebut persyaratan tak akan jauh berbeda dengan yang ditetapkan OJK.

"Jika memenuhi syarat dan kondisi, serta hasil assementnyan memenuhi bisa (mendapat keringanan cicilan)," ujarnya.

Namun penelusuran CNNIndonesia.com menunjukkan tak semua perusahaan pembiayaan memberlakukan kebijakan OJK hari ini, salah satunya yaitu BCA Finance.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyebut perusahaan belum menjalankan arahan OJK sebab masih melakukan persiapan. "Sementara belum bisa komen. Pasti akan kami jalankan, skemanya sedang disiapkan," tulisnya lewat pesan singkat.

[Gambas:Video CNN]

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER