Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan secara online di tengah penyebaran wabah virus corona.
"Pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur mulai berlaku sejak 30 Maret 2020, pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan," ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi APPI, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan kebijakan OJK restrukturisasi efektif per hari ini akan dilayani baik mengajukan secara langsung atau tidak langsung. Namun dipastikan kalau itu kendaraan pemohon sendiri," tuturnya.
Dia juga memastikan bahwa keringanan tak hanya diberikan kepada korban positif virus corona melainkan juga kepada mereka yang secara ekonomi terkena dampak wabah virus corona.
Pertama, permohonan harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan atau jaminan. Kedua, pemohon harus menyertakan dokumen seperti KTP dan surat tanda nomor kendaraan. Ketiga, pemohon menyertakan bukti/alasan valid usaha yang dijalankan terdampak virus corona seperti surat konfirmasi penyedia layanan ojol.
Meski aturan restrukturisasi diberikan hingga setahun namun Armendra menyatakan tak semua permohonan dapat diberikan kelonggaran selama setahun penuh.
"Restrukturisasinya dilihat dari seberapa lama pemohon terdampak berdasarkan survei atau diagnosa langsung, bisa saja 6 bulan cukup, tergantung kasus," jelasnya.
"Jika memenuhi syarat dan kondisi, serta hasil assementnyan memenuhi bisa (mendapat keringanan cicilan)," ujarnya.
Namun penelusuran CNNIndonesia.com menunjukkan tak semua perusahaan pembiayaan memberlakukan kebijakan OJK hari ini, salah satunya yaitu BCA Finance.
Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyebut perusahaan belum menjalankan arahan OJK sebab masih melakukan persiapan. "Sementara belum bisa komen. Pasti akan kami jalankan, skemanya sedang disiapkan," tulisnya lewat pesan singkat.
[Gambas:Video CNN]
(wel/sfr)