Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 8 dituliskan bahwa setiap orang mempunyai hal mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
"Menurut saya isi pasal itu menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan (barang-barang) secara gratis," ucap Trubus kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Trubus mengingatkan pemerintah harus mengeluarkan aturan turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan dalam bentuk peraturan pemerintah (pp). Dengan demikian, ada petunjuk teknis yang lebih jelas dalam pemberian barang kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat ketika karantina wilayah.
"Jadi di UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas gratis, tapi harus ada aturan teknis lagi di PP. Ini juga agar pemerintah daerah ada pegangan dalam melaksanakannya," jelas Trubus.
"Pasal 6 ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tapi ini kurang menjelaskan, orang bisa menafsirkan berbeda," ucap Lisman.
Ia bilang pasal itu bisa saja diartikan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kebutuhan dasar masyarakat secara gratis, tapi bisa saja pemerintah hanya bertanggung jawab untuk menyediakan barang kebutuhan itu di pasar atau toko.
"Bisa juga pemerintah menggunakan badan amal atau lembaga tidak komersial untuk meneruskan pelayanan publik kepada yang membutuhkan," jelasnya.
"Digodok oleh kementerian, bisa oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," imbuh dia.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada wilayah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah demi mengurangi risiko penularan virus corona. Salah satunya adalah Tegal, Jawa Tengah.
Sementara, Polda Metro Jaya menyatakan sudah siap menerapkan skema keamanan khusus jika pemerintah memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah di Jakarta. Namun, belum ada kebijakan pasti dari pemerintah terkait hal ini.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)