Jakarta, CNN Indonesia -- Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyatakan pemerintah wajib menyuplai secara gratis kebutuhan
pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari warga jika terjadi
karantina wilayah. Sebelumnya, karantina wilayah merupakan salah satu opsi untuk mencegah penyebaran
virus corona.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 8 dituliskan bahwa setiap orang mempunyai hal mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
"Menurut saya isi pasal itu menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan (barang-barang) secara gratis," ucap Trubus kepada
CNNIndonesia.com, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trubus bilang logikanya karantina wilayah akan dilakukan dalam keadaan darurat. Dengan demikian, sudah sewajarnya pemerintah memberikan barang-barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat secara gratis.
"Roh-nya harusnya gratis, ini kan karena kondisi darurat, makanya karantina. Kebutuhan dasar itu kan berarti ada sembako, logistik, dan lain-lain," terang dia.
Menurutnya, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah. Dengan demikian, harus ada koordinasi antara pusat dengan yang di daerah.
Namun, Trubus mengingatkan pemerintah harus mengeluarkan aturan turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan dalam bentuk peraturan pemerintah (pp). Dengan demikian, ada petunjuk teknis yang lebih jelas dalam pemberian barang kebutuhan sehari-hari kepada masyarakat ketika karantina wilayah.
"Jadi di UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas gratis, tapi harus ada aturan teknis lagi di PP. Ini juga agar pemerintah daerah ada pegangan dalam melaksanakannya," jelas Trubus.
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung menyatakan isi dari pasal 8 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan terbilang multitafsir. Masalahnya, pemerintah tak menjelaskan lebih rinci skema yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama karantina wilayah.
"Pasal 6 ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tapi ini kurang menjelaskan, orang bisa menafsirkan berbeda," ucap Lisman.
Ia bilang pasal itu bisa saja diartikan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kebutuhan dasar masyarakat secara gratis, tapi bisa saja pemerintah hanya bertanggung jawab untuk menyediakan barang kebutuhan itu di pasar atau toko.
"Bisa juga pemerintah menggunakan badan amal atau lembaga tidak komersial untuk meneruskan pelayanan publik kepada yang membutuhkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Lisman menyarankan pemerintah segera membuat aturan turunan agar kebijakan mengenai karantina wilayah tak diartikan berbeda-beda oleh setiap pihak. Aturan turunan itu bisa dalam bentuk instruksi presiden (inpres).
"Digodok oleh kementerian, bisa oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," imbuh dia.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada wilayah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah demi mengurangi risiko penularan virus corona. Salah satunya adalah Tegal, Jawa Tengah.
Sementara, Polda Metro Jaya menyatakan sudah siap menerapkan skema keamanan khusus jika pemerintah memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah di Jakarta. Namun, belum ada kebijakan pasti dari pemerintah terkait hal ini.
[Gambas:Video CNN] (aud/sfr)