Pada 2019 misalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp15,5 triliun. Namun, pemerintah menyuntik dana Rp13,5 triliun melalui pembayaran iuran kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), ASN, TNI, dan Polri.
"Jadi ini kecil sekali, jauh, Rp3 triliun itu tidak 'nendang', justru agar selisih tidak semakin besar (dengan defisit), seharusnya pemerintah tambal kekurangannya," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini selanjutnya akan ditindaklanjuti RS dengan mengurangi layanan. Misalnya, membatasi penanganan hingga obat-obatan.
"Ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan masyarakat. Padahal, saat ini saja, layanan untuk peserta BPJS Kesehatan sudah substandar di tingkat dasar maupun faskes rujukan," jelasnya.
"Jadi tidak ada pemakluman karena lagi wabah corona, orang yang sakit reguler jumlahnya juga banyak setiap hari, seperti diabetes, jantung koroner, darah tinggi. Kalau BPJS 'memble', nanti memperburuk layanan RS," tuturnya.
Di sisi lain, Tulus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) baru yang bisa mencabut Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, aturan itu sudah ditolak oleh MA.
Namun, usai pembatalan MA, belum ada juga aturan hukum baru yang bisa membuat BPJS Kesehatan memproses pengalihan iuran yang sudah terlanjur dibayar peserta sesuai aturan kenaikan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
Sebelumnya, Ma mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2019 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Dengan putusan itu, maka seharusnya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kembali ke aturan awal, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, iuran kelas Mandiri III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran kelas Mandiri II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran kelas Mandiri I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan perusahaan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta mandiri. Pengembalian bisa menjadi saldo untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya, namun BPJS Kesehatan masih menunggu aturan pemerintah.
"Kami akan melaksanakan landasan hukum yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat tentu tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya," kata Iqbal.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)