Perppu itu berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Kami harapkan dalam dua minggu ke depan harus sudah lengkap semuanya," ucap Sri Mulyani dalam video conference, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga dapat menerbitkan surat utang bertajuk pandemic bond yang akan diserap oleh BI di pasar perdana. Hanya saja, Sri Mulyani belum menjelaskan lebih rinci berapa dana yang akan diambil dari masing-masing sumber tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani virus corona.
Dana itu akan digunakan untuk insentif di sektor kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun, perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp70,1 triliun, serta restrukturisasi kredit dan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp150 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)