Sesuai PMK-23/3030 atau kebijakan pajak dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, insentif pajak yang diberikan antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja sektor industri.
Kemudian, pembebasan PPh 22 terkait impor, pengurangan angsuran PPh 25, termasuk percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, dalam rangka melaksanakan pemberian insentif, maka nantinya DJP akan menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu dengan mengikuti KLU yang tercantum pada SPT tersebut.
Jika WP tidak mengisi KLU pada SPT tahun pajak 2018, maka KLU WP akan ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database atau masterfile Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, jika SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka WP dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.
Oleh sebab itu, DJP mengimbau kepada WP yang berhak mendapat insentif, namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikannya dengan mencantumkan KLU sesuai dengan kondisi sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Sedangkan bagi WP yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019 maka kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
[Gambas:Video CNN]
(bir/agt)