Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian mengatakan dana itu dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan. Selain itu, pemerintah setempat juga mengalokasikan sebagian untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona.
"Angka ini akan terus bertambah karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor," ucap Ardian dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Seluruh kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk segera merevisi anggaran dan mengajukan ke Kementerian Keuangan. Selain itu, tiap kementerian/lembaga juga harus mempercepat pelaksanaan barang dan jasa demi penanggulangan virus corona dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, begitu pula aturan turunannya.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi juga telah menambahkan alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani penyebaran virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sumber dana bisa berasal dari realokasi belanja kementerian/lembaga, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA), alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tidak mendesak, dana abadi, dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). (aud/agt)