Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (
Kemenkop UKM) telah merilis formulir elektronik (e-Form) untuk mendata para pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak
virus corona (
Covid-19).
Para pelaku usaha kecil dan menengah termasuk yang paling terkena imbas situasi darurat pandemi covid-19. Pemerintah berupaya melakukan jaring pengaman ekonomi untuk para pelaku usaha yang kesulitan.
Sekretaris Kementerian Koperasi UKM Rully Indrawan mengatakan penggunaan e-Form dilakukan guna menjaring data yang akurat, sehingga bantuan kepada para pelaku UMKN benar-benar tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat," kata Rully kepada
Antara, Senin (13/4).
Rully memastikan pendataan ini dilakukan secara gratis tanpa biaya. Pasalnya, anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
"Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir," katanya.
Ia menyadari kondisi, karakteristik, dan permasalahan UMKM di seluruh Indonesia yang amat beragam menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenkop dan UKM untuk menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.
"Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat," terang Rully.
Pihaknya memang sangat membutuhkan pengumpulan data secara mutakhir dan detail sebagai dasar dalam menentukan kebijakan di lapangan.
Pendataan via daring ini bagian dari kelanjutan program pengaduan secara hotline KUMKM terdampak yang dimulai sejak 17 Maret 2020. Dengan demikian, Kemenkop bisa secara cepat merespons dalam menerima laporan.
Instrumen ini pun bakal menjadi patokan untuk menyiapkan strategi tepat sasaran untuk dapat menyalurkan bantuan secepat mungkin.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM TB Fiki C Satari menerangkan, upaya pendataan ini tidak dilakukan hanya di Kemenkop dan UKM.
"Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini," kata TB Fiki.
Dia melanjutkan, Kemenkop UKM juga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jaringan hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
E-form tersebut berupa kuesioner yang harus diisi para pelaku KUMKM terdampak. Data-data ini selanjutnya akan tergabung di pusat data kementerian.
"Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data," ujar TB Fiki.
Para pelaku UMKM juga diharuskan melengkapi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, data-data tersebut akan terintegrasi secara terpadu sehingga ke depannya para pelaku usaha tak perlu melakukan pengisian ulang.
(bac/bir)
[Gambas:Video CNN]