Corona, Bunga Kartu Kredit Jadi 2 Persen dan Denda Rp100 Ribu

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2020 17:47 WIB
Pembuatan kartu kredit di Bank Mandiri, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2015. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) melihat, pertumbuhan kartu kredit hanya akan tumbuh satu digit di tahun 2015. Pertumbuhan jumlah kartu kredit hanya 5% di tahun 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
BI menurunkan bunga maksimal kartu kredit menjadi 2 persen per bulan mulai 1 Maret. Selain itu, denda keterlambatan bayar dikurangi jadi Rp100 ribu. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan bunga maksimal kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Keringanan bunga kartu kredit dalam rangka mendongkrak ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Selain bunga kartu kredit, BI juga menurunkan pembayaran minimum dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 5 persen dari total tagihan pemegang kartu kredit.

Kemudian, untuk denda atas keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi hanya 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan pelonggaran kartu kredit ini efektif mulai 1 Mei 2020. Untuk ketentuan nilai pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran berlaku 1 Mei hingga 31 Desember 2020," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conferece, Selasa (14/4).

Menurut Perry, kebijakan ini diberikan untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi covid-19, dalam rangka mendongkrak perekonomian.

"Kami senantiasa menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.

Hingga Februari 2020, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp25,87 triliun. Nilai transaksi tersebut menurun sekitar 0,21 persen secara tahunan.

Sedangkan, volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta. Volume naik sekitar 3,52 persen secara tahunan.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER