Sebelumnya, rencana penyesuaian itu telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam pasal yang sama, Kemenhub juga mengatur pengendalian transportasi udara untuk mencegah penyebaran virus corona mencakup pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengungkapkan berkurangnya kapasitas angkut membuat tingkat keterisian pesawat turun, sehingga akan menambah biaya per kursi per pesawat.
INACA, sambung dia, melihat langkah ini semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah covid-19. Dalam hal ini, pemerintah memiliki hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada.
"Maskapai Nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan ke depan saja," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah tengah mengkaji berbagai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan. Apabila sudah selesai, hasilnya akan diinformasikan dalam waktu dekat.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/bir)