Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan meminta Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan agar tegas menindak pelaku usaha dan perusahaan yang abai dalam mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) berlangsung.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut ketegasan pemerintah daerah (Pemda) dibutuhkan demi mencapai tujuan diterapkannya PSBB; memutus rantai penyebaran pandemi wabah virus corona.
Budi menilai hingga saat ini masih ada usaha tak mendesak seperti logistik yang tetap beroperasi meski PSBB sudah diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar PSBB bisa efektif, Pemda DKI agar bersikap tegas terhadap kantor-kantor dan usaha di luar ketentuan logistik untuk ditutup sementara," ucapnya pada Jumat (17/4).
Kata dia, ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona. Pasal 9 (1) berbunyi: selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Meski merupakan kewenangan Pemda namun Budi menyebut para pengusaha 'nakal' yang tak mengikuti arahan pemerintah agar dapat ditutup selama 2 minggu hingga tanggal 24 April mendatang. Bahkan, menurutnya, sanksi denda juga dapat diberikan.
"Sesuai Pergub Nomor 33 semua kantor yang melakukan kegiatan yang bukan di luar peraturan Gubernur harus ditutup. Kalau masih buka ya didenda," ucapnya.
Tak hanya soal menindak pengusaha, Budi pun menilai untuk urusan moda transportasi, Kementerian Perhubungan mengakomodasi sesuai dengan permintaan permintaan Pemda masing-masing. Ia mencontohkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meminta pelayanan transportasi umum seperti KRL untuk diberhentikan sementara selama PSBB Kota Bogor diberlakukan.
"Beda-beda, kalau di Bogor minta KRL dihentikan dulu, kalau Jawa Timur minta masih ada pelayanan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (wel/age)