Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebut ketegasan pemerintah daerah (Pemda) dibutuhkan demi mencapai tujuan diterapkannya PSBB; memutus rantai penyebaran pandemi wabah virus corona.
Budi menilai hingga saat ini masih ada usaha tak mendesak seperti logistik yang tetap beroperasi meski PSBB sudah diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Pergub Nomor 33 semua kantor yang melakukan kegiatan yang bukan di luar peraturan Gubernur harus ditutup. Kalau masih buka ya didenda," ucapnya.
Tak hanya soal menindak pengusaha, Budi pun menilai untuk urusan moda transportasi, Kementerian Perhubungan mengakomodasi sesuai dengan permintaan permintaan Pemda masing-masing. Ia mencontohkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meminta pelayanan transportasi umum seperti KRL untuk diberhentikan sementara selama PSBB Kota Bogor diberlakukan.
"Beda-beda, kalau di Bogor minta KRL dihentikan dulu, kalau Jawa Timur minta masih ada pelayanan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/age)