"Kami berikan dispensasi untuk HGB dan HGU yang habis, kami berikan perpanjangan sampai akhir tahun," ucap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam video conference, Jumat (17/4).
Ia berharap relaksasi waktu perpanjangan HGU dan HGB ini tak mengganggu dunia usaha yang kesulitan untuk mengurusnya di tengah penyebaran virus corona. Sebab, Sofyan menyadari banyak pihak yang bekerja dari rumah (work from home) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana menambahkan umumnya badan hukum cukup sadar jika masa waktu HGU dan HGB akan habis. Namun, pemilik HGB dan HGU perorangan terkadang lupa untuk mengurus perpanjangannya.
"Jadi ini lebih banyak di level masyarakat, mereka lupa ada tanah di perumahan kemudian lupa untuk memperpanjang masa HGB," jelas Suyus.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah di perumahan agar meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Dengan demikian, tanah itu menjadi sepenuhnya milik mereka, sehingga tak perlu lagi mengurus perpanjangan hak tanah tersebut.
"Saran saya tanah-tanah itu untuk segera ditingkatkan menjadi hak milik agar waktu kepemilikannya tidak ada batas waktu," pungkas dia.