Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pemenuhan standar perbankan Indonesia merujuk pada indikator kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) dan batas eksposur terbesar (Large Exposres/LEx). NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia (Available Stable Funding/ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan (Required Stable Funding/RSF) di bank.
Sementara LEx adalah pembatasan kerugian maksimum yang dapat dialami bank jika terjadi kegagalan counterparty secara seketika, sehingga kerugian tidak membahayakan solvabilitas bank. Perbankan Indonesia mendapat peraihan tertinggi dalam RCAP dan sejajar dengan Australia dan China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, penilaian dari Komite Basel harus ditindaklanjuti oleh OJK dengan melakukan penyempuraan Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional. Sebelumnya, perbankan Indonesia memperoleh nilai compliant (C) pada RCAP untuk indikator permodalan (capital) dan rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR).
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)