Komite Basel Sebut Perbankan RI Penuhi Standar Internasional

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Apr 2020 19:03 WIB
Petugas menghitung uang pecahan Rupiah di Valuta Inti Prima (VIP), Jakarta, (19/9). Data Bank Indonesia tentang Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Juli 2017 berdasarkan kelompok peminjam, pertumbuhan tahunan ULN sektor swasta menurun, sedangkan ULN sektor publik mengalami peningkatan. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Komite Basel menyatakan industri perbankan Indonesia memenuhi standar internasional. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) menyatakan perbankan di Indonesia telah memenuhi standar internasional dengan nilai compliant (C). Pemenuhan standar ditetapkan usai Program Penilaian Konsistensi Peraturan (Regulatory Consistency Assessment Program/RCAP) di Swiss pada Maret 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pemenuhan standar perbankan Indonesia merujuk pada indikator kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) dan batas eksposur terbesar (Large Exposres/LEx). NSFR adalah perbandingan antara pendanaan stabil yang tersedia (Available Stable Funding/ASF) dengan pendanaan stabil yang diperlukan (Required Stable Funding/RSF) di bank.

Sementara LEx adalah pembatasan kerugian maksimum yang dapat dialami bank jika terjadi kegagalan counterparty secara seketika, sehingga kerugian tidak membahayakan solvabilitas bank. Perbankan Indonesia mendapat peraihan tertinggi dalam RCAP dan sejajar dengan Australia dan China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan bukti bahwa Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standar dengan kepentingan nasional," ungkap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Khusus indikator LEx, perbankan Indonesia dinilai mampu memberikan kredit dengan pola kemitraan perusahaan inti dan petani plasma. Lebih lanjut, OJK mengatakan pengakuan dari Komite Basel akan memberi dampak peningkatan kepercayaan investor terhadap perbankan nasional.

"Karena ada terjaminnya keamanan dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-haitan yang sejalan dengan standar perbankan internasional," jelasnya.

Lebih lanjut, penilaian dari Komite Basel harus ditindaklanjuti oleh OJK dengan melakukan penyempuraan Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional. Sebelumnya, perbankan Indonesia memperoleh nilai compliant (C) pada RCAP untuk indikator permodalan (capital) dan rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR).

[Gambas:Video CNN]


(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER