Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan
bank, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, seperti perusahaan asuransi, pembiayaan (
multifinance), dana pensiun, pegadaian, dan lembaga keuangan mikro tetap dapat beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) di DKI Jakarta.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes," ungkap Anto, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, wasit lembaga jasa keuangan meminta para perusahaan tetap menjalankan operasional dengan jumlah karyawan seminimal mungkin. Selain itu, perusahaan juga harus menjalankan protokol kesehatan sesuai standar nasional di tempat kerja.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau covid-19. Kemudian, para karyawan lembaga jasa keuangan juga diminta untuk menerapkan ketentuan yang berlaku di PSBB.
"Seperti
physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, dan selalu menjaga kesehatan," jelasnya.
Sementara pengaturan kerja dari rumah (
work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan. Di sisi lain, OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penerapan PSBB di masing-masing daerah.
"Hal ini untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," katanya.
[Gambas:Video CNN]Sementara untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung.
Seperti diketahui, DKI Jakarta sudah melaksanakan PSBB mulai Jumat (9/4) lalu. Per hari ini, Bogor, Depok, dan Bekasi juga menerapkan PSBB.
(uli/sfr)