Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota
Pontianak, Kalimantan Barat, akan membebaskan tagihan
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelanggan sosial. Kebijakan tersebut diberikan guna meringankan beban masyarakat dari dampak
virus corona.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan pembebasan tagihan akan diberlakukan bagi golongan MBR selama tiga bulan ke depan. Sementara rumah ibadah mendapat potongan 30 persen.
Menurut Edi, pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM memang akan berdampak pada beban biaya yang harus ditanggung oleh Badan Usaha Milik Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap bulan, PDAM mengeluarkan biaya produksi air bersih sekitar Rp3 miliar," kata Edi, Senin (20/4), dikutip dari Antara.
Selain Pemkot Pontianak, kebijakan sama juga diambil Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. "Kebijakan ini mulai berlaku untuk pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2020," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa.
Kebijakan tersebut, menurut Suiasa, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Pembebasan pembayaran air minum berlaku secara penuh bagi kamar mandi umum, WC Umum, terminal air, keran umum, yayasan sosial, sekolah negeri dan swasta, panti asuhan, serta rumah ibadah.
Sementara untuk golongan rumah tangga yang diberikan gratis adalah klaster D1, D2, dan D3, yang mengacu pada lebar saluran air di depan rumah. Kategori rumah tangga tersebut dibebaskan untuk pemakaian air 10 meter kubik per bulan dan harus membayar jika melebihi kuota tersebut.
Pembebasan pembayaran terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang tersebut diperkirakan senilai lebih dari Rp7,9 miliar selama tiga bulan pemberlakuan.
Baik Pemkot Pontianak dan Pemkab Badung mengingatkan agar masyarakat tetap menggunakan air secara efektif dan efisien.
[Gambas:Video CNN] (nva/agt)