Kementerian Keuangan dalam pernyataan yang dikutip dari website Sekretariat Kabinet menyatakan dari total anggaran BOK tersebut, Rp3,7 triliun di antaranya digunakan untuk insentif 99.660 tenaga medis yang menangani dan merawat pasien virus corona.
Dana tersebut digelontorkan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Kelima, pemerintah daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
[Gambas:Video CNN]
Keenam, sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan.
Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020. (agt/bir)