Sri Mulyani Kucurkan Rp3,7 T untuk Tenaga Medis Lawan Corona

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 10:41 WIB
ilustrasi petugas medis isolasi
Kemenkeu gelontorkan Rp3,7 triliun untuk insentif tenaga medis yang menangani pasien corona. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran Rp15,29 triliun untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dana tersebut naik dibandingkan alokasi sebelumnya yang hanya 11,67 triliun.

Kementerian Keuangan dalam pernyataan yang dikutip dari website Sekretariat Kabinet menyatakan dari total anggaran BOK tersebut, Rp3,7 triliun di antaranya digunakan untuk insentif 99.660 tenaga medis yang menangani dan merawat pasien virus corona. 

Dana tersebut digelontorkan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun target tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif adalah mereka yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Kemenkeu menerapkan beberapa mekanisme. Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas yang mengharapkannya harus mengusulkan insentif kepada dinas kesehatan (Dinkes).

Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan). Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.

Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Kelima, pemerintah daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

[Gambas:Video CNN]

Keenam, sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan.

Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020. (agt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER