Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Dalam beleid itu, pengembalian tiket pesawat (refund) bisa dilakukan dengan menggunakan voucher senilai tiket yang sebelumnya dibeli oleh konsumen.
"Refund itu jelas, artinya itu urusan bisnis to bisnis. B to B antara penumpang dengan airlines. Airlines tidak ada kewajiban kembalikan dalam bentuk cash, tapi bisa voucher seharga 100 persen," kata Novie saat melakukan konferensi pers secara daring, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandara hanya melayani lalu lintas pesawat tanpa naik turun penumpang.
"Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah melarang angkutan udara mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu diterapkan menyusulkan larangan mudik dari pemerintah.
[Gambas:Video CNN]
(tst/sfr)