Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memastikan
tiket pesawat penumpang yang terlanjur membeli sebelum larangan mudik diterapkan akan dikembalikan 100 persen. Namun, maskapai tidak wajib mengembalikannya dengan uang tunai.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Dalam beleid itu, pengembalian tiket pesawat (refund) bisa dilakukan dengan menggunakan voucher senilai tiket yang sebelumnya dibeli oleh konsumen.
"
Refund itu jelas, artinya itu urusan bisnis to bisnis. B to B antara penumpang dengan airlines. Airlines tidak ada kewajiban kembalikan dalam bentuk cash, tapi bisa voucher seharga 100 persen," kata Novie saat melakukan konferensi pers secara daring, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan usaha angkutan udara niaga diwajibkan melayani penumpang yang akan melakukan proses pengembalian. Pengembalian kata dia, bisa dalam bentuk menjadwal ulang hingga mengalihkan rute tanpa dikenakan biaya.
Dijelaskan juga masa berlaku voucher yang menjadi bukti pengembaliam tiket harus berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dari jadwal sebelumnya serta dapat diperpanjang sekurang-kurangnya satu kali pemakaian.
Lebih lanjut berkaitan dengan larangan mudik ini, kata Novie pelayanan navigasi penerbangan tetap dilakukan seperti biasa. Dia juga memastikan bandara udara tetap beroperasi seperti biasa hanya saja memang tak melayani penumpang.
Bandara hanya melayani lalu lintas pesawat tanpa naik turun penumpang.
"Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah melarang angkutan udara mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu diterapkan menyusulkan larangan mudik dari pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (tst/sfr)