Bandara Soetta Ditutup untuk Umum Hingga 1 Juni

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2020 07:02 WIB
Calon penumpang berjalan menuju Terminal keberangkatan untuk lapor diri atau chek in di Termial 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (3/6/2019). Berdasarkan data dari PT Angkasa Pura selama periode angkutan lebaran pertumbuhan penumpang mengalami peningkatan sekitar satu hingga empat persen per hari. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
PT AP II (Persero) menutup Bandara Soekarno Hatta untuk umum mulai 24 April-1 Juni sejalan larangan mudik pemerintah. Ilustrasi penumpang bandara. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak akan melayani penumpang komersial mulai 24 April-1 Juni 2020. BUMN operator bandara tersebut mengatakan bahwa Bandara Soetta sementara berstatus terminate operation.

Artinya, Bandara Soetta tidak beroperasi untuk penerbangan komersial atau penumpang umum, baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke seluruh rute domestik dan internasional.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta AP II Febri Toga Simatupang mengatakan dengan status terminate operation, bukan berarti bandara ditutup. Tapi, beroperasi terbatas melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan mulai Jumat pukul 00.00 WIB, Bandara Soetta hanya akan melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," ujarnya dalam keterangan resmi, mengutip Antara, Jumat (24/4).

Febri menyebut layanan operasi terbatas hanya pada angkutan kargo dan penerbangan khusus sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran.

Larangan mudik lebaran diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona (covid-19).

Dengan demikian, Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soetta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Sementara, penerbangan khusus yang dimaksud, antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani, serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," terang Febri.

Bagi seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER