Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari 24 April hingga 1 Juni 2020.
"Saya sampaikan untuk sektor udara, ada larangan perjalanan dalam negeri baik transportasi berjalan maupun carteran mulai besok, 24 April hingga 1 Juni," ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4).
Namun, menurut Budi ada lima pengecualian untuk beberapa kasus.
Pertama, pimpinan lembaga negara, tamu atau wakil negara organisasi internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, operasi penerbangan khusus pemulangan WNI atau WNA.
Ketiga, operasi penegakkan hukum serta petugas penerbangan yang harus dibawa oleh pesawat udara.
Keempat, operasi penerbangan angkutan kargo akan terus ditingkatkan.
Kelima, operasi lain sesuai dengan arahan menteri.
Novie memastikan pengembalian tiket pesawat bagi penumpang yang terlanjur membeli sebelum larangan mudik ditetapkan dijamin pengembaliannya 100 persen.
Refund atau pengembalian tiket pesawat bisa dilakukan dengan menggunakan voucher senilai tiket yang sebelumnya dibeli oleh konsumen.
"
Refund itu jelas, artinya itu urusan
bisnis to bisnis. B to B antara penumpang dengan maskapai. Maskapai tidak ada kewajiban kembalikan dalam bentuk cash, tapi bisa voucher seharga 100 persen," kata Novie.
Badan usaha angkutan udara niaga diwajibkan melayani penumpang yang akan melakukan proses pengembalian. Pengembalian kata dia, bisa dalam bentuk menjadwal ulang hingga mengalihkan rute tanpa dikenakan biaya.
[Gambas:Video CNN] (tst/age)