Jaga Harga Nikel, ESDM Rilis Aturan Harga Patokan Mineral

CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2020 19:10 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM)
mencatatkan pertumbuhan positif kinerja operasi dan penjualan komoditas nikel
(feronikel dan bijih nikel)
ESDM rilis aturan penetapan harga patokan mineral logam demi menjaga harga nikel. Ilustrasi. ANTAM).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru terkait tata cara penetapan harga patokan mineral logam batu bara. Hal ini dilakukan demi menjaga harga nikel di pasar domestik.

Penetapan harga itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan peraturan ini dibuat agar harga nikel tetap terjaga di dalam negeri. Dengan demikian, harga tambah itu tak jatuh dan merugikan pengusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui permen ini, kami ingin mendorong tumbuhnya pasar nikel domestik serta memastikan penjualan bijih nikel bisa sesuai dengan harga pasar," ungkap Agung dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4).

Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam, IUP operasi produksi batu bara, IUPK operasi produksi mineral logam, IUPK operasi produksi batu bara wajib mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam atau harga patokan bawah (HPB).

HPM logam merupakan harga batas bawah dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP operasi produksi mineral logam dan IUPK operasi produksi mineral logam. Selain itu, HPM logam juga bisa menjadi acuan bagi pengusaha dalam menentukan harga jual.

Agung memaparkan formula pembentukan HPM logam ini terdiri dari nilai atau kadar mineral logam, konstanta, biaya perawatan (treatment cost) dan biaya pemurnian (refining charges), faktor korektif (corrective factor), dan payable metal.

"Kami akan tinjau secara berkala setiap enam bulan sekali atau dapat juga dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan," terang Agung.

[Gambas:Video CNN]
Menurut dia, ada pelonggaran jika ada perbedaan periode harga mineral logam acuan terhadap perhitungan HPM logam dengan periode kutipan transaksi, penalti atas mineral pengotor, atau bonus atas mineral tertentu.

Agung bilang jika transaksi lebih rendah dari HPM logam pada periode kutipan sesuai harga mineral logam acuan maka penjualan dapat dilakukan di bawah HPM logam dengan selisih maksimal 3 persen. Sementara, penjualan logam wajib mengikuti harga transaksi di atas HPM logam jika harga transaksi lebih tinggi dari yang sudah dipatok. (aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER