Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mencairkan utang kurang bayar
Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp2,56 triliun kepada Pemda
DKI Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu diteken bendahara negara pada 16 April lalu.
Selain itu, Sri Mulyani juga membayar utang DBH ke daerah lain. Daerah tersebut antara lain, Jawa Barat Rp257,79 miliar, Jawa Tengah Rp110,07 miliar, dan Jawa Timur Rp138,02 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan pencairan kurang bayar DBH 2019 kepada masing-masing pemprov guna menambah amunisi keuangan daerah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Dengan begitu, kebijakan pencairan kurang bayar DBH 2019 dikeluarkan lebih awal dari jadwal semula.
Rencana semula, kurang bayar DBH 2019 dibayar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi hasil audit pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Penyaluran alokasi sementara kurang bayar DBH kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kebutuhan daerah dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19," ungkap Sri Mulyani dalam PMK 36/2020, dikutip Jumat (24/4).
Kendati begitu, pencairan kurang bayar DBH kepada daerah sejatinya hanya sekitar 50 persen dari penetapan alokasi sementara. Alokasi ini dihitung dari DBH kuartal IV 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III 2019.
Tak hanya kepada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Sri Mulyani sejatinya juga memberikan pencairan kurang bayar DBH 2019 kepada provinsi, kabupaten, dan kota lain di Indoneisa. Totalnya, kurang bayar DBH 2019 mencapai Rp14,71 triliun terbagi atas kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH SDA Rp6,56 triliun.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat meminta pemerintah pusat agar segera mencairkan kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp5,1 triliun. Orang nomor satu di ibu kota itu juga meminta pencairan DBH 2020 sebesar Rp2,4 triliun.
Menurutnya, pencairan ini penting agar amunisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta semakin kuat. Khususnya dalam menangani dampak pandemi corona.
"Kami berharap itu berharap dicairkan. Jadi tantangan di Jakarta bukan pada anggaran tapi pada cash flow. Kalau dicairkan kami punya keleluasaan secara cash flow," kata Anies.
Berikut Rincian Pencairan Kurang Bayar DBH 2019:
Provinsi Aceh Rp13,39 miliar
Sumatera Utara Rp64,36 miliar
Sumatera Barat Rp21,53 miliar
Riau Rp43,45 miliar
Kepulauan Riau Rp28,72 miliar
Jambi Rp11,07 miliar
Sumatera Selatan Rp37,68 miliar
Bengkulu Rp6,71 miliar
Lampung Rp18,82 miliar
Bangka Belitung Rp5,78 miliar
Banten Rp136,36 miliar
DKI Jakarta Rp2,56 triliun
Jawa Barat Rp257,79 miliar
Jawa Tengah Rp110,07 miliar
Yogyakarta Rp20,77 miliar
Jawa Timur Rp138,02 miliar
Kalimantan Utara Rp6,66 miliar
Kalimantan Barat Rp13,72 miliar
Kalimantan Tengah Rp14,08 miliar
Kalimantan Selatan Rp25,88 miliar
Kalimantan Timur Rp71,85 miliar
Gorontalo Rp2,9 miliar
Sulawesi Utara Rp12,42 miliar
Sulawesi Barat Rp2,33 miliar
Sulawesi Tengah Rp10,43 miliar
Sulawesi Selatan Rp37,39 miliar
Sulawesi Tenggara Rp7,29 miliar
Bali Rp37,31 miliar
Nusa Tenggara Barat Rp13,22 miliar
Nusa Tenggara Timur Rp10,54 miliar
Maluku Rp6,84 miliar
Maluku Utara Rp5,62 miliar
Papua Rp53,1 miliar
Papua Barat Rp8,33 miliar
(uli/agt)