Beleid baru itu rencananya bakal diterbitkan pekan depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan baru yang sedang disiapkan itu merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Dalam aturan itu, pemerintah hanya memberikan insentif pajak kepada sektor manufaktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp35,3 triliun untuk memberikan insentif pajak kepada 18 sektor usaha di tengah penyebaran virus corona. Insentif ini juga berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.
"Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," ujar Sri Mulyani.
Ia bilang salah satu insentif yang diberikan berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini artinya, pegawai akan mendapatkan gaji 100 persen karena tak lagi dipotong untuk membayar pajak selama beberapa bulan ke depan.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan beberapa sektor yang akan mendapatkan insentif pajak selain manufaktur, antara lain sektor pangan, dan sektor perdagangan bebas dan eceran.
Selain itu, sektor ketenagalistrikan, sektor minyak dan gas (migas), sektor pertambangan, sektor kehutanan, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan jasa hiburan, sektor konstruksi, sektor logistik, dan sektor transportasi udara.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)