Jakarta, CNN Indonesia -- Bertekad untuk mengemban kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah terkait verifikasi klaim Covid-19, BPJS Kesehatan Muara Teweh menggelar sosialisasi bersama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Dinas Kesehatan se-Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito pada Kamis (23/04).
Melalui konferensi video, Kepala BPJS Kesehatan Muara Teweh Iwan Adriady menjelaskan bahwa penugasan ini diberikan agar pihaknya dapat mendukung percepatan penanganan Covid-19, sesuai surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
"Karena masuk dalam wabah nasional, pembiayaan bagi pasien COVID-19 tidak termasuk dalam penjaminan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) namun BPJS Kesehatan ikut berperan sebagai verifikator atas klaim COVID-19 yang diajukan oleh FKRTL yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," ucap Iwan.
Dalam proses verifikasi klaim, pihaknya berpatokan pada aturan dan pedoman yang telah ditetapkan. Iwan mengingatkan ada beberapa hal yang tak boleh diabaikan agar klaim berjalan lancar, antara lain kelengkapan berkas. Ia juga berharap agar FKRTL terkait dan BPJS Kesehatan terus saling berkoordinasi bila kelak menemui kendala di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FKRTL terlebih dahulu melengkapi berkas klaim dan berkas pendukung atas pelayanan pasien COVID-19 yang kemudian diajukan softcopy nya kepada BPJS. BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi dalam waktu yang cukup singkat yakni tujuh hari kerja. Setelah selesai diverifikasi maka akan diterbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan sebagai dasar pembayaran," kata Iwan.
FKRTL di wilayah DAS Barito sendiri menyambut baik sosialisasi tersebut. Perwakilan RSUD Muara Teweh yang saat ini ditunjuk sebagai rujukan Covid-19 menyatakan siap melengkapi berkas klaim dengan tetap memperhatikan masa kadaluwarsa.
"Sebelumnya belum terpikirkan untuk pengklaimannya karena sementara masih fokus dengan perawatan pasien COVID-19 mengingat RSUD Muara Teweh ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan dalam menangani pasien COVID-19, namun dengan adanya ketentuan kadaluarsa klaim selama tiga bulan setelah wabah dinyatakan berakhir maka dapat kita siapkan proses klaimnya," tutur Arsad, Kepala Seksi Hukum RSUD Muara Teweh.
Penunjukan RSUD Muara Teweh sebagai rujukan penanganan pasien Covid-19 dilakukan menyusul penetapan Zona Merah usai konfirmasi kasus positif di Kabupaten Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara dan Barito Selatan pada April ini.
(rea)