OJK Ingatkan Warga Waspadai Pinjaman Online di Musim Corona

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 15:25 WIB
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9) CNNIndonesia/Adhi Wicaksono
Satgas Waspada Investasi minta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari fintech lending dan investasi ilegal yang tak berizin. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono/CNNIndonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap peningkatan tawaran pinjaman dari fintech lending yang tak berizin.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi ilegal yang mulai bermunculan dengan memanfaatkan tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona belakangan ini.

"Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Pasalnya, selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.

Sepanjang April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
-12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin.
-2 Multi Level Marketing tanpa izin.
-1 Perdagangan Forex tanpa izin.
-1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin.
-1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin.
-1 Investasi emas tanpa izin.

[Gambas:Video CNN]

(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER