Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi
OJK meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap peningkatan tawaran pinjaman dari
fintech lending yang tak berizin.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta masyarakat mewaspadai tawaran
investasi ilegal yang mulai bermunculan dengan memanfaatkan tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona belakangan ini.
"Saat ini masih marak penawaran
fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan bagi masyarakat. Pasalnya, selain mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.
Sepanjang April, Satgas menemukan 81
fintech peer to peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 sebanyak 2.486 entitas.
Tongam juga meminta agar masyarakat yang memanfaatkan pinjaman
fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.
Selain itu, pada April ini, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
-12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin.
-2 Multi Level Marketing tanpa izin.
-1 Perdagangan Forex tanpa izin.
-1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin.
-1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin.
-1 Investasi emas tanpa izin.
[Gambas:Video CNN] (age/agt)