Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 81 perusahaan
fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau perusahaan pinjaman online (
pinjol) yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat di tengah penyebaran
virus corona sepanjang April 2020.
Dengan penemuan ini, total perusahaan P2P lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga April 2020 mencapai 2.486 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan beberapa perusahaan fintech P2P lending yang ditemukan sepanjang April 2020, antara lain Wu Mangga, Tunai Cepat, KSP Dana Kemitraan Industri, Zeli, Cepat Uang, KSP Modal Usaha, Kashtrees, Pinjaman Mudah PRO, dan Cash Instant.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech P2P lending ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Masalahnya, perusahaan kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu yang pendek kepada masyarakat.
"Mereka juga meminta akses semua data kontak di ponsel. Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," ungkap Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/4).
Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending yang tak mendapatkan izin dari OJK. Apalagi, di masa pandemi seperti ini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan momentum karena situasi ekonomi yang sedang memburuk.
"Saat ini masih marak penawaran fintech P2P lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok," jelas Tongam.
Lebih lanjut ia menyatakan pihaknya juga telah menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan usaha tanpa dari otoritas yang berwenang.
[Gambas:Video CNN]Tongam merinci, sebanyak 12 perusahaan melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua perusahaan berada di sektor multi level marketing (MLM) tanpa izin, satu perusahaan perdagangan forex tanpa izin, satu perusahaan cryptocurrency tanpa izin, satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin, dan satu investasi emas tanpa izin.
"Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Tongam.
Beberapa perusahaan yang dihentikan itu bernama Pay2pay, myTMT, PT Digital Asset Indonesia, PT Bumi Berlian Cemerlang, Viral, Uangkontan, Titip Dana, PT Premier Visindo, SX International Cambodia, dan 2miliar.com.
(aud/sfr)