Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perekonomian
Airlangga Hartarto menyatakan stimulus ekonomi untuk meredam dampak corona hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Salah satunya, melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (
Jamsostek).
"Diberikan catatan, seluruh stimulus diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK dengan demikian diharapkan seluruh stimulus bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita," ujar Airlangga usai menghadiri rapat terbatas Rapat Terbatas tentang Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (30/4).
Untuk mencegah jumlah PHK membengkak, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penundaaan iuran Jamsostek sesuai permintaan sejumlah perusahaan. Relaksasi itu rencananya akan diberikan kepada 116.750 perusahaan dengan syarat perusahaan tidak melakukan PHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi. Dengan mengeluarkan kebijakan itu total penghematan perusahaan mencapai Rp12,36 triliun.
Airlangga mengungkapkan di tengah wabah corona, 15 ribu perusahaan industri tetap bekerja dengan total karyawan 4,7 juta. Jumlah itu jauh lebih rendah dari pada saat pandemi corona.
"Dalam keadaan normal, jumlah industri yang beroperasi 40 ribu perusahaan dengan tenaga kerja 17 juta," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sambung Airlangga, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 1 juta orang lebih. Lalu, 375 ribu mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sebelumnya, untuk menolong pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi yang disebabkan oleh virus corona, pemerintah sudah menggelontorkan beberapa stimulus untuk mereka.
[Gambas:Video CNN]Salah satunya, penundaan pembayaran PPh Pasal 22 dan Pasal 25 untuk sektor manufaktur selama enam bulan. PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.
Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.
"Pastikan semua program stimulus ekonomi yang diputuskan betul-betul dilaksanakan sehingga manfaatnya dirasakan pelaku usaha," kata Jokowi dalam pembukaan ratas yang sama.
(aud/sfr)