Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani memprediksi penerimaan perpajakan akan turun (
shortfall) sebesar Rp388,5 triliun di tengah pandemi virus corona. Hitung-hitungannya, penerimaan
pajak hanya sebesar Rp1.254 triliun atau jauh lebih rendah dari target APBN 2020, yakni Rp1.642 triliun.
"Ini tumbuh negatif 5,9 persen terjadi shortfall Rp388,5 triliun. Ini kami sudah hitung cukup detail," ujarnya, dalam rapat virtual dengan Komisi VI DPR, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan penurunan tersebut disebabkan terganggunya aktivitas ekonomi akibat pandemi corona. Di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif perpajakan guna menanggulangi dampak tersebut. Imbasnya,
shortfall pajak pun makin dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif perpajakan, lanjut dia, antara lain pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 22 persen yang berlaku pada periode pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
"Itu menurunkan penerimaan Rp20 triliun, tapi membantu korporasi," jelas Ani.
Tak hanya perpajakan, penerimaan bea dan cukai juga diprediksi meleset sebesar Rp14,6 triliun dari target Rp223,1 triliun menjadi Rp201,5 triliun. Penerimaan bea dan cukai tersebut minus 2,3 persen.
"Ini memperhitungkan stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan dua aturan terkait pembebasan pajak dan insentif pajak bagi pelaku usaha, di tengah penyebaran virus corona.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19 dan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Melalui PMK Nomor 28 pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi institusi, rumah sakit (RS) rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk menangani pandemi corona. Insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain PPN, pemerintah juga membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh). Pembebasan PPh meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.
Sementara itu, dalam PMK Nomor 34 tahun 2020 pemerintah memberikan tiga fasilitas. Ketiganya meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut PPN dan PPnBM, serta tidak menarik PPh Pasal 22.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)